Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        RUU PDP Masih Belum Ada Titik Cerah, Pengamat: Bisa Jadi Sampai 2022 Belum Disahkan

        RUU PDP Masih Belum Ada Titik Cerah, Pengamat: Bisa Jadi Sampai 2022 Belum Disahkan Kredit Foto: Kaspersky
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) hingga saat ini masih belum menemukan titik pencerahan. Pengamat keamanan siber, Teguh Aprianto, merasa RUU PDP bisa jadi masih belum disahkan hingga 2022 mendatang.

        "[RUU PDP] bisa jadi sampai 2022 belum disahkan," katanya dalam konferensi pers virtual Peluncuran Program 'Jenius Aman', Kamis (28/10/2021).

        Baca Juga: Keamanan Data Pribadi Makin Penting di Era Digitalisasi, Ini yang Dilakukan OVO

        Teguh melihat perdebatan RUU PDP ini masih berkutat pada pembahasan lembaga yang akan menaungi regulasi ini. "Setahu saya sampai sekarang perdebatan di DPR masih tentang perlu tidaknya badan independen yang mengatur regulasi ini atau ditaro di bawah Kominfo," imbuhnya.

        Ia cukup meyayangkan proses pembahasan RUU ini yang tak kunjung usai, padahal Indonesia rawan terjadi kasus kebocoran data. 

        Sementara itu, perwakilan dari Jenius menilai RUU PDP merupakan sebuah regulasi penting yang membutuhkan kolaborasi dari seluruh pihak. 

        "Proses pengesahan RUU ini tidak bisa dilakukan oleh satu-dua pihak saja. Ini sudah menjadi PR industri. Harus ada upaya tegas yang terintegrasi," ujar Digital Banking Head Bank BTPN Irwan Tisnabudi dalam kesempatan yang sama.

        "Dan menurut kami, semua upaya yang membuat efek jera terhadap oknum atau sumber dari kebocoran data adalah penting. Kami harap UU PDP ini saling mendukung isinya," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: