Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Hukum Desak Kejagung Duet Bareng KPK Preteli Terdakwa Asabri

        Pakar Hukum Desak Kejagung Duet Bareng KPK Preteli Terdakwa Asabri Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mendorong penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki para mitra terdakwa yang ikut menikmati hasil korupsi PT Asabri.

        "Itu (mitra -red) semestinya juga harus dibongkar oleh jaksa penyidik Kejaksaan. Jangan berhenti pada para terdakwa saja , tapi juga mitra-mitranya yang turut bekerjasama. Sebab ada jalan masuknya (penyidikan) dari keterangan para terdakwa," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).

        Baca Juga: Tak Main-Main, Kejagung Ancam Telisik Pihak-Pihak yang Terima Untung di Kasus Asabri

        Menurut dia, sangat penting bagi penyidik kejaksaan untuk menggali keterangan terdakwa dan saksi yang dihadirkan di pengadilan.

        Sebab, jika ada indikasi ke arah ingin menutupi pihak lain, maka jaksa jangan tinggal diam.

        Baca Juga: Negara Lagi Gak Baik, Firli KPK Malah Cabut Piknik ke Yogya

        "Saya menduga pastinya banyak juga mitra-mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Karena itu sangat penting untuk membuka kasus ini seluas-luasnya. Jangan seolah-olah perbuatan pidana hanya selesai pada terdakwa saja," jelasnya. 

        Karena itu, pihaknya menyarankan agar penyidik Kejagung dapat menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pengungkapan keterlibatan pihak lain.

        Sebab, menurutnya, KPK mempunyai supervisi kasus korupsi di lembaga penegak hukum lain. 

        "Supaya selain mengadili terdakwa juga mitra-mitra yang turut berperan. Sebab banyak mitra yang diuntungkan oleh tindakan terdakwa. Maka menjadi sangat penting membuka ini secara keseluruhan. Jangan seolah-olah selesai di terdakwa," tukasnya.

        Adapun sebelumnya, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi, menegasskan tim penyidik Kejagung juga masih terus memburu sejumlah aset para tersangka, meski keberadaannya di luar negeri.

        Termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang merugikan negara Rp22,7 triliun, juga akan terus ditelusuri sepanjang adanya bukti yang cukup.

        “Kita masih terus dalami, termasuk siapa pun yang punya keterkaitan dengan kasus itu, yang penting ada alat bukti yang mendukungnya,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: