Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Era Transisi Energi, Industri Pertambangan Batubara: Jangan Dikotomikan Energi Fosil dan EBT

        Era Transisi Energi, Industri Pertambangan Batubara: Jangan Dikotomikan Energi Fosil dan EBT Kredit Foto: Unsplash/Dominik Vanyi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia Hendra Sinadia mengatakan Indonesia merupakan negara yang diberkahi sumber daya alam yang melimpah. Sumber daya tersebut meliputi energi fosil dan energi baru dan terbarukan. Karena itu, tidak seharusnya keduanya didikotomikan tentang siapa yang didahulukan.

        “Keduanya bisa dimanfaatkan dengan pertimbangan ketahanan energi kita bisa terjaga. Energi fosil terbatas dan EBT yang besar,” ujarnya dalam webinar Dialog on The Role: of Coal in Responding the Challenge of Energy Transition of Indonesia, Jumat (29/10/2021).

        Baca Juga: Transisi Energi di Jerman Libatkan Publik Melalui Komisi Batubara

        Hendra memahami saat ini berada di era perubahan iklim yang mengharuskan perlunya nol emisi untuk mengurangi ketergantungan penggunaan batubara. Seluruh perusahan batubara merupakan kontraktor pemerintah. Karena itu, pihaknya akan mematuhi apapun kebijakan yang disusun pemerintah tentang roadmap pemanfaatan batubara ke depan.

        APBI merupkan perkumpulan perusahaan pertambangan batubara yang saat ini berjumlah 70 perusahaan yang memiliki kontribusi terhadap 70 persen produksi nasional. Di sisi lain, selain itu juga masih terdapat ribuan perusahaan yang berada di luar keanggotan APBI.

        Kalau kita lihat kondisi pertambangan batubara Indonesia, lanjut Hendra, kurang lebih profilnya sebanyak 50-70 persen kontribusi berasal dari perusahaan pertambangan batubara yang bentuk pengusahaannya dalam bentuk perjanjian karya pengusahaan batubara. Sehingga berdasarkan peraturan, perusahaan pertambangan batubara memiliki batas operasional

        “Untuk PKP2B sebagian besar generasi pertama yang memproduksi hampir 50 persen produksi nasional itu izinnya sampai 30 tahun. Beberapa perusahaan izinnya akan memasuki masa-masa perizinan baru, jika diperpanjang nanti akan ada extention 20 tahun,” jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bethriq Kindy Arrazy
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: