Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Catat! Besok Jadwal Mediasi Luhut dengan Haris Azhar di Polda Metro Jaya

        Catat! Besok Jadwal Mediasi Luhut dengan Haris Azhar di Polda Metro Jaya Kredit Foto: Akurat
        Warta Ekonomi -

        Ditresrkimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan agenda mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Senin (1/11/2021).

        Penasehat hukum dari Haris Azhar, Nukholis Hidayat pesimis mediasi kliennya dengan Luhut akan terselenggara besok. Pasalnya, pelapor dikabarkan tengah berada di luar negeri.

        "Sepertinya batal (mediasinya), yang saya dengar pihak pelapor masih dinas di luar negeri," kata Nukholis saat konfirmasi, Minggu (31/10/2021).

        Nurkholis menyampaikan, agenda mediasi baru berjalan apabila pelapor duduk bersama pelapor. Sebab, mediasi tidak boleh diwakilkan oleh siapapun, termasuk penasihat hukum.

        "Undangan polisi (soal mediasi) langsung ke prinsipal," lanjutnya. 

        Nurkholis menyarankan, pihak kepolisian bisa menyesuaikan jadwal kegiatan terlapor dan pelapor sebelum mengirimkan surat undangan.

        "Diskusi kami dengan mediator, kami menyarankan mediator menanyakan keleluasaan waktu yang tepat bagi pelpor dan terlapor sebelum mengirim undangan mediasi," ujarnya.

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda pelaksanaan mediasi antara Haris Azhar dan Luhut Binsar Pandjaitan. Penyidik menunda mediasi lantaran Luhut Binsar Pandjaitan tidak bisa hadir pada Kamis, 21 Oktober 2021.

        Padahal, Haris dan Fatia sudah datang ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya yaitu Pieter Ell dan Nelson Nikodemus Simamora.

        Diketahui, Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti telah dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong.

        Luhut mempersoalkan pernyataan keduanya pada program NgeHAMtam berjudul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jendral BIN Juga Ada!!", yang ditayangkan di akun channel Youtube Haris Azhar.

        Luhut  telah menjalani pemeriksaan di Gedung Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Senin (27/9/2021) sebagai pihak pelapor.Luhut diperiksa terkait laporannya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong pada yang teregister dengan nomor LB/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

        Luhut Binsar melaporkan Haris Azhar dan Fatia dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1Tahun 1986 tentang Peraturan hukum pidana Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: