Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cakupan Vaksinasi Indonesia Dinilai Belum Mampu Tangkal Varian Baru

        Cakupan Vaksinasi Indonesia Dinilai Belum Mampu Tangkal Varian Baru Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Siti Nadia Tarmizi, menilai jika cakupan vaksinasi di Indonesia belum mampu menangkal paparan dari varian baru virus Covid-19, termasuk AY.4.2.

        Pandangannya tersebut berdasarkan kondisi Inggris yang belum mampu mencegah lonjakan kasus Covid-19 akibat varian AY.4.2 kendati cakupan vaksinasinya telah lebih dari 70%.

        Baca Juga: Vaksinasi Lengkap 14 Hari Sebelum Keberangkatan, Jadi Syarat Pendatang Luar Negeri Masuk Indonesia

        "Ini tentunya kalau kita berkaca pada banyak negara saat ini, vaksinasi kita yang belum mencapai 70% ini masih belum cukup untuk menahan kalau nanti ada varian baru," ujar Nadia dalam dialog virtual Forum Merdeka Barat 9, Kamis (4/11/2021).

        Berdasarkan data Kemenkes per 4 November 2021 pukul 18.00 WIB, vaksinasi dosis 1 telah mencapai 123.433.856 dosis atau setara dengan 59.27%. Sementara, jangkauan vaksinasi dosis 2 sebesar 77.113.810 dosis atau 37.03%.

        Nadia memperkirakan, berdasarkan perolehan data vaksinasi, setidaknya ada perlindungan sekitar 40% di kalangan masyarakat Indonesia. "Oleh karena itu, yang paling penting adalah pertama, mencegah; kedua, perkuat pintu masuk; dan segera kita percepat vaksinasi," pungkasnya.

        Terkait upaya memperkuat pintu masuk Indonesia, Nadia menjelaskan pemerintah telah meyusun sejumlah aturan untuk pelaku perjalanan internasional.

        Aturan tersebut mencakup pelaku perjalanan internasional yang diizinkan masuk ke Indonesia harus sudah menerima dua dosis vaksinasi dengan periode minimal 14 hari sebelum keberangkatan; memberikan bukti negatif dari tes PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan; melakukan karantina di Indonesia selama tiga hari; serta melakukan entry dan exit test.

        "Negara-negara yang diizinkan masuk ke Indonesia pun kita juga punya kriteria, [seperti] mereka yang berada di [negara] level 1 dan 2 serta tingkat positivity rate di bawah 5%. Ini upaya kita dalam rangka cegah di pintu masuk negara. Bila kita menemukan kasus positif, itu dilakukan pemeriksaan whole genome sequencing," terangnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Imamatul Silfia
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: