Antisipasi Gelombang Ketiga saat Nataru, Pemerintah Kaji Berbagai Usulan Kebijakan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, pemerintah tengah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 pada saat libur Natal dan Tahun Baru. Pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga COVID-19.
"Pandemi COVID-19 belum sepenuhnya hilang. Pemerintah mengkaji berbagai usulan kebijakan untuk menghadapi hari Natal dan Tahun Baru 2022," ujarnya, Jumat (5/11/2021).
Johnny menegaskan, pada prinsipnya pengaturan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman gelombang ketiga. Pasalnya, libur akhir tahun dikhawatirkan akan meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19 dan bisa berdampak sangat buruk.
Baca Juga: Waspada! Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19 Masih Ada, Berikut Tips Menjaga Imun Agar Tetap Sehat
"Oleh karena itu, beberapa skenario telah disiapkan pemerintah," ujarnya.
Menkominfo memaparkan, seperti Satgas COVID-19 yang meminta semua tempat wisata dibuka terbatas. Bahkan tempat wisata diminta membuat satgas protokol kesehatan demi memastikan perlindungan masyarakat.
"Adapun, untuk pengaturan lainnya masih dalam pengkajian bersama Kementerian dan Lembaga terkait," ujarnya.
Menkominfo Johnny juga mengatakan, pemerintah terus mengingatkan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan, khususnya di Gereja pada saat perayaan Natal. Pemanfaatan aplikasi PeduliLindungi akan lebih dimaksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.
"Pemerintah terus mendorong masyarakat Indonesia tetap mematuhi prokes agar kasus penurun COVID-19 di Indonesia dapat konsisten," ujarnya.
Terpisah, Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia DR. dr. Hariadi Wibisono pun mengatakan, dalam beberapa hari terakhir sudah ada tren kenaikan kasus. Di antaranya, terjadi kenaikan dari 600 kasus positif melonjak menjadi 800 kasus. Hal ini terjadi bahkan saat belum memasuki libur Natal dan Tahun Baru. Untuk itu, dia menegaskan, aturan yang tegas membatasi mobilitas masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari gelombang ke -3 COVID-19.
"Perlu dilakukan pembatasan seperti saat mudik lebaran lalu kalau tidak bisa, kita malah akan set back," ujar Hariadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: