Para Pelaku Perjalanan Internasional Harus Turut Meminimalisir Peluang Penularan Covid-19
Para pelaku perjalanan internasional diharapkan memahami bahwa terdapat peluang penularan selama melakukan perjalanan. Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan peluang itu terjadi selama perjalanan hingga sampai di tempat tujuan.
Karena itulah Pemerintah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mekanisme skrining berlapis terhadap pelaku perjalanan internasional. Khusus untuk perjalanan internasional, protokol kesehatan dan mekanisme skrining diterapkan saat tiba di pintu kedatangan.
Sebelum masuk ke Indonesia, pelaku perjalanan harus memahami prasyarat dan mekanisme skrining sebelum keberangkatan, saat perjalanan dan saat ketibaan sebagaimana diatur SE Satgas Nomor 20 Tahun 2021 beserta addendum-nya.
Baca Juga: Kemenkes Bersama BPKP Tutup Peluang Tarif PCR Rugikan Masyarakat
"Sebelum melakukan perjalanan para pelaku perjalanan diminta menyiapkan persyaratan dokumen. Mulai dari hasil negatif RT-PCR, bukti vaksinasi dosis pertama maupun kedua, dan berkas administrasi lainnya seperti visa dan pengisian e-HAC internasional," ujar Prof. Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Kamis (4/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Selanjutnya saat diperjalanan, setiap penumpang berupaya meminimalisir peluang penularan yang ada. Misalnya tidak melepas masker kecuali saat makan dan minum di perjalanan dalam durasi panjang atau kewajiban meminum obat.
Lalu, meminimalisir berbicara langsung atau melalui alat komunikasi, kemudian menjaga jarak aman antarpenumpang jika memungkinkan dan selalu menjaga kebersihan tangan dengan mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
Selanjutnya, saat tiba di pintu kedatangan baik melalui jalur udara dan jalur laut. Untuk pintu kedatangan saat ini tersebar di beberapa titik yaitu di Bandara Udara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Hang Nadim, Raja Haji Fisabilillah dan Sam Ratulangi. Untuk jalur laut di Provinsi Bali dan Kepulauan Riau.
Untuk di pintu kedatangan ini, ada beberapa tahapan yang harus dilalui. Pertama, pemeriksaan persyaratan dan skrining kesehatan dasar di pintu kedatangan. Kedua, melakukan entry test atau tes ulang setelah kedatangan di pintu masuk.
Ketiga, melakukan kewajiban karantina yang durasinya dibedakan antara yang sudah divaksin lengkap selama 3 hari dan yang belum divaksin lengkap selama 5 hari. Keempat, melakukan exit test atau tes ulang kedua setelah kedatangan bagi yang wajib karantina 3 hari di hari ketiga. Sedangkan yang wajib karantina 5 hari maka exit test di hari keempat. Setelah hasilnya negatif, maka perlaku perjalan diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
Baca Juga: Dear Rumah Sakit, Tolong Konversi Tempat Tidur Apabila Keterisian Meningkat
Mencermati tahapan-tahapan ini, dapat terlihat bahwa terdapat keberagaman kebijakan kewajiban testing sebelum keberangkatan, tes ulang saat kedatangan, maupun durasi lama karantina di beberapa negara. Hal ini sesuai dengan temuan beberapa penelitian salah satunya studi kasus dari 131 negara di benua Eropa di tahun 2021 oleh Wells atau dengan judul Fountain and Testing Strategies for Safe Pandemic Travel.
"Menyatakan bahwa penyusunan kebijakan pelaku perjalanan yang baik ialah yang sensitif dan spesifik sesuai kondisi kasus di asal dan tujuan negara, cakupan vaksinasi, kepadatan arus perjalanan dan kesiapan sarana dan prasarana protokol kesehatan di negara tujuan," tambah Wiku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: