Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        3 Kali Berturut-turut, Dukcapil Kemendagri Sabet Inovasi Terpuji Top 45 Inovasi KIPP

        3 Kali Berturut-turut, Dukcapil Kemendagri Sabet Inovasi Terpuji Top 45 Inovasi KIPP Kredit Foto: Ditjen Dukcapil Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kembali menorehkan prestasi gemilang.

        Kali ini, Ditjen Dukcapil Kemendagri mendapatkan penghargaan dari KemenPAN-RB atas penerapan inovasi tanda tangan elektronik atau D’SIGN (Dukcapil Digital Signature).

        Baca Juga: Sentil Anies Baswedan, Kemendagri Bilang Pemda Tak Boleh Sembarangan Terima Hibah Asing

        D’SIGN diikutkan dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2021 yang diselenggarakan Kemen-PAN-RB, dan berhasil masuk menjadi Top 45 Inovasi dari sekitar 20 ribuan inovasi lainnya.

        Penghargaan Top 45 Inovasi tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, kepada Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, mewakili Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Selasa (9/11/2021).

        Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan penerapan inovasi D’SIGN pada dasarnya diawali oleh keinginan untuk meningkatkan kemudahan dan kecepatan layanan Dukcapil bagi seluruh masyarakat. Baca Juga: Target Naikkan Peringkat Ease of Doing Bussiness, Kemendagri Gerak Cepat Lakukan Langkah ini...

         “Setelah kami kaji ternyata penyebab lamanya proses Adminduk disebabkan karena masih menggunakan tanda tangan basah secara manual dan cap, sehingga pejabat Dukcapil di daerah harus selalu berada di kantor. Padahal pejabatnya harus mobile untuk berbagai kegiatan seperti jemput bola, maupun rapat-rapat dengan berbagai OPD,” ungkap Zudan.

        Dengan D’SIGN, pengurusan dokumen kependudukan di daerah dengan jumlah penduduk 500 ribuan dapat selesai dalam hitungan menit. Sedangkan di daerah dengan jumlah pendudukan 1 jutaan, dapat selesai dalam waktu satu sampai dua hari.

        Penerpan D’SIGN juga telah membuat dokumen kependudukan tidak perlu lagi dilegalisir karena keabsahannya dapat diuji dengan memindai QR Code.

        “Dengan QR Code, dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri oleh penduduk menggunakan kertas HVS biasa sehingga berhasil menghemat 450 milyar anggaran negara setiap tahunnya,” terang Zudan.

        Sekedar informasi saja, ajang KIPP yang diselenggarakan KemenPAN-RB merupakan salah satu hajatan dimana Dukcapil Kemendagri rutin mendapatkan penghargaan. Dukcapil Kemendagri 3 tahun berturut-turut raih penghargaan Top Inovasi Terpuji KIPP, mulai tahun 2019, tahun 2020, hingga 2021.

        Di tahun 2019, Dukcapil Kemendagri masuk Top 45 dengan inovasi SUPERTAJAM, yaitu Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran).

        Setahun setelahnya, Dukcapil Kemendagri kembali mendapat tempat terhormat tersebut dengan aplikasi i-Pop atau Indonesia’s Population and Civil Registration Map (Peta Kependudukan dan Pencatatan Sipil Indonesia).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: