Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KemenKop-UKM Minta KSP Sejahtera Bersama Laksanakan Homologasi secara Transparan

        KemenKop-UKM Minta KSP Sejahtera Bersama Laksanakan Homologasi secara Transparan Kredit Foto: Kemenkop-UKM
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Koperasi dan UKM meminta KSP Sejahtera Bersama agar menjalankan putusan PKPU terkait homologasi (perjanjian damai) antara KSP Sejahtera Bersama dan anggotanya secara transparan. Koperasi harus memberikan informasi dan penjelasan yang lengkap kepada masyarakat dan anggota sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran dan keraguan anggota terhadap proses yang sedang berjalan.

        Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Perkoperasi Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi, saat bertemu dengan Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Iwan Setiawan dan Ketua Pengurus KSP Sejahtera Bersama Vini Noviani, Selasa (09/11/2021).

        KSP Sejahtera Bersama berkewajiban menyelesaikan  pembayaran hasil homologasi (perjanjian damai) kepada anggotanya secara bertahap. Pembayaran dibagi dalam 10 tahap dengan pembayaran tahap pertama dilaksanakan Juli–Desember 2021. Kewajiban tahap pertama yang harus dibayarkan oleh KSP Sejahtera Bersama kepada anggota sebesar 4% dari nilai total tagihan.

        Baca Juga: Kemenkop-UKM: Realisasi KUR Capai Rp237,08 Triliun Per November 2021, Setara 83,19%

        Zabadi mengingatkan, KSP Sejahtera Bersama sebagai entitas koperasi menempatkan anggota bukan hanya pengguna tapi juga pemilik. Sebagai anggota dan sekaligus juga pemilik, berhak mendapatkan informasi yang benar dalam berbagai program, kegiatan  termasuk dalam menjalankan hasil homologasi. Hal ini sangat dibutuhkan  agar terjadi transparansi dan akuntabilitas dari manajemen.

        “Ini jadi poin penting karena KSP Sejahtera Bersama membutuhkan dukungan anggota dalam proses recovery. Itu tidak dapat diperoleh secara cuma-cuma, butuh kesungguhan pengurus untuk meraih kembali kepercayaan anggota. Itu hanya terjadi prosesnya transparan, anggota dapat mengetahui dengan baik proses dan apa yang sedang dilakukan oleh pengurus sehingga dengan demikian ownership betul-betul terbentuk di dalam KSP Sejahtera Bersama,” kata Zabadi.

        Zabadi juga mendesak agar KSP Sejahtera Bersama membentuk juru bicara atau kehumasan untuk membuka ruang komunikasi secara proaktif yang dapat menjangkau seluruh anggota di manapun berada yang jumlahnya mencapai 181.000 anggota.

        “Ruang publikasi sekarang sangat berkembang, penting dimanfaatkan sekaligus untuk menjelaskan segala informasi kepada anggota karena opini yang berkembang bisa menimbulkan kesan yang positif dan negatif. Kami mengimbau manajemen untuk membentuk tim kehumasan untuk memberikan informasi terkait langkah-langkah yang dilakukan oleh manajemen,” kata Zabadi.

        Ia juga mengingatkan  agar pihak non homologasi  mendapatkan layanan dan informasi dan pertanggungjawaban dari pengurus untuk memberikan keyakinan  seluruh simpanan betul-betul terjamin dan dapat diselesaikan pada waktunya.

        Ketua Pengurus KSP Sejahtera Vini  Noviani mengatakan segera menjalankan arahan KemenkopUKM untuk membentuk humas dan membuat kanal pengaduan dan dapat menyampaikan seluruh informasi yang dibutuhkan oleh anggota.

        Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Iwan Setiawan mengatakan pihaknya siap segera menjalankan arahan dari Kemenkop-UKM terkait penyelesaian kewajiban homologasi tahap  pertama yang akan berakhir Desember 2021.

        “Kami menyadari banyak kekurangan dalam penyelesaian homologasi tahap pertama. Kami akan segera membentuk juru bicara dan humas yang bisa menjelaskan setiap saat perkembangan penyelesaian homologasi sehingga dapat dipahami oleh semua anggota dan menjawab semua pengaduan dan pertanyaan yang disampaikan anggota,” kata Iwan.

        Iwan juga menyakinkan bahwa KSP Sejahtera Bersama dapat menyelesaikan kewajibannya kepada anggota sesuai kesepakatan homologasi. Diakui, saat ini, koperasi sedang mengalami kendala penjualan aset. Namun, apabila aset terjual, anak perusahaan dapat dilikuidasi maka seluruh hasilnya dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai tahapan yang ditentukan.

        Baca Juga: Kemenkop-UKM Kebut Terbitkan Perizinan Berusaha dan Sertifikasi Produk Usaha Mikro Kecil

        Iwan menyinggung proses terkendala, karena masih saja terjadi pelaporan kepada polda di berbagai daerah sehingga menyulitkan manajemen koperasi untuk bekerja cepat. 

        “Terus terang saja kami sulit menyelesaikan kewajiban jika pengaduan itu masih saja terus mengalir ke kepolisan. Karena sangat menyita waktu kami kalau setiap hari memenuhi panggilan kepolisian. Kami sangat berharap bantuan anggota agar sama-sama  menyelesaikan dan mendukung KSP menyelesaikan kewajibannya,” kata Iwan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: