Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Alasan Australia Sebenarnya di Balik Pembakaran Kapal Nelayan Indonesia

        Apa Alasan Australia Sebenarnya di Balik Pembakaran Kapal Nelayan Indonesia Kredit Foto: ABC News/Australian Border Force
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pekan lalu, Australian Border Force merilis foto pembakaran kapal penangkap ikan Indonesia yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Australia. Border Force melaporkan telah menemukan 16 kapal Indonesia beroperasi secara tidak sah di dekat Rowley Shoals Marine Park di lepas pantai utara Australia Barat.

        Tiga kapal segera dibakar, sementara 16 lainnya dikawal keluar dari perairan Australia. Border Force melaporkan bahwa mereka telah menyita peralatan penangkapan ikan ilegal dan 630 kilogram teripang, atau teripang, sebagai barang bukti.

        Baca Juga: Takut Diprotes Banyak Pihak, Australia Utus Menlunya Hadir di Indonesia, Agendanya Lagi...

        Pihak berwenang di Indonesia, melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan, segera mencari keterangan lebih lanjut. Larangan di laut secara teratur menimbulkan kepekaan –dan waktunya bisa terbukti canggung dengan Menteri Luar Negeri Australia Marise Payne akan mengunjungi Jakarta.

        Sambil menunggu penjelasan, Kementerian mengumumkan akan menunda patroli maritim gabungan Jawline-Arafura dengan Australia.

        Australia memiliki sejarah pembakaran kapal penangkap ikan Indonesia yang ditemukan di dalam zona eksklusi ekonomi selama beberapa dekade, dan kasus terbaru ini menandai kedua kalinya pada tahun 2021, tulis Aristyo Rizka Darmawan dalam kolom artikel The Interpreter, Lowy Institute. 

        Pada tahun 2019, Australia menghancurkan kapal penangkap ikan Indonesia yang ditemukan dengan tangkapan ilegal sirip hiu, dan sebelumnya, pada tahun 2017, kapal-kapal Indonesia hancur di perairan dekat Darwin.

        Indonesia, tulis Aristyo, memiliki sejarah tenggelamnya kapal yang ditemukan mengganggu perairan nasional. Selama masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo, Indonesia menenggelamkan ratusan kapal penangkap ikan asing ilegal.

        Kemudian Menteri Kelautan Susi Pudjiastuti mengklaim penenggelaman kapal akan efektif sebagai pencegah illegal fishing, dan Indonesia juga sangat mendukung kampanye Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing sebagai kejahatan transnasional.

        Meski Indonesia tidak lagi aktif menenggelamkan kapal asing, dan Susi telah meninggalkan jabatannya, dia secara terbuka mendukung tindakan Australia dan mendorong Indonesia untuk kembali meningkatkan upaya memerangi penangkapan ikan IUU.

        Tetapi apakah legal menurut hukum internasional untuk membakar kapal penangkap ikan asing ilegal di zona eksklusi ekonomi negara-negara pesisir?

        Berdasarkan Pasal 73 Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut, negara-negara pantai memiliki “hak berdaulat untuk mengeksplorasi, mengeksploitasi, melestarikan dan mengelola sumber daya hayati di zona ekonomi eksklusif” dan ini meluas untuk mengambil “langkah-langkah tersebut, termasuk menaiki, pemeriksaan, penangkapan dan proses peradilan, yang mungkin diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan”.

        Namun, Pasal 73 juga menjelaskan bahwa “[a]kapal yang ditangkap dan awaknya harus segera dibebaskan setelah diberikan jaminan yang wajar atau jaminan lainnya”.

        Sehingga menyisakan pertanyaan apakah Australia, atau Indonesia dalam hal ini, telah memenuhi kewajiban “pembebasan segera” bagi awak kapal meskipun kapal tersebut dimusnahkan?

        Menurut ABC News, Laksamana Muda Mark Hill dari Pasukan Perbatasan Australia mengatakan para nelayan Indonesia tidak terkejut: “Mereka sudah terbiasa karena sayangnya kami melihat beberapa residivis.” Jadi tampak jelas bahwa Australia juga membakar kapal dengan harapan menciptakan efek jera.

        Kunjungan Payne ke Jakarta untuk bertemu dengan Retno Marsudi membuka kesempatan bagi kedua negara untuk membahas kerja sama maritim. Pengalaman kapal pencari suaka di masa lalu yang melakukan perjalanan dari Indonesia ke Australia membuat masalah ini menjadi akrab, tetapi dialog yang berkelanjutan adalah penting. Penangkapan ikan IUU menjadi lebih fokus karena keberlanjutan dan masalah lingkungan laut mengumpulkan profil global yang lebih luas.

        Tetapi pertanyaan kedaulatan akan terus menjadi tantangan untuk dinavigasi. Meski pemerintah Indonesia wajib melindungi warganya, namun tetap harus mendukung langkah-langkah pemberantasan IUU fishing, termasuk kebijakan pembakaran kapal Australia, untuk menunjukkan tidak adanya standar ganda dalam penegakan hukum.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: