Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kalau Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Gelombang Pengangguran bisa Meningkat Nih!

        Kalau Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Gelombang Pengangguran bisa Meningkat Nih! Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Bidang Media Center Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Hananto Wibisono, menilai rencana menaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada tahun depan akan memunculkan gelombang permasalahan atas keberlangsungan tenaga kerja di Industri Hasil Tembakau (IHT).

        Ia meminta pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kondisi perekonomian masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan.

        Baca Juga: Pemerintah Perlu Lebih Terbuka terhadap Bukti Ilmiah Produk Tembakau Alternatif

        “Kalau kita melihat dan mencoba memotret masyarakat khususnya petani tembakau, IHT dan konsumen sangat terdampak pandemi. Bagaimana kalau ditambah dengan kenaikan cukai? Akan banyak pengurangan tenaga kerja dan pengangguran baru,” cetusnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/11/2021).

        Baca Juga: Beredar Produk Rokok Palsu di Babel, Produsen Sebut Pita Cukai Berbeda

        Lanjutnya, ia mengatakan rencana kenaikan cukai pada 2022 akan memukul IHT, khususnya segmen sigaret kretek tangan (SKT) yang padat karya dan banyak memperkerjakan tenaga kerja perempuan dengan tingkat pendidikan dasar.

        Menurutnya, kenaikan cukai akan mengerek harga rokok yang berakibat turunnya jumlah permintaan. Pabrikan pun akan mengurangi produktivitas yang berimbas pada pengurangan tenaga kerja yang terlibat di IHT, khususnya segmen SKT.

        Tak hanya itu, penurunan produktivitas juga menyebabkan permintaan pasokan tembakau dan cengkih berkurang. Hal ini berpotensi menurunkan kesejahteraan petani tembakau dan cengkih.

        “Jadi dampaknya dari hulu sampai hilir. Yang sangat terancam di tingkatan buruh, pengurangan tenaga kerja bisa terjadi. Pemerintah seharusnya berkaca pada kenaikan cukai pada tahun 2020 lalu yang mana dampak pada elemen-elemen baik buruh dan petani sangat jelas terlihat,” ungkap dia.

        Sementara itu, Dosen Departemen Sosiologi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta AB Widyanta menambahkan, rencana kenaikan cukai terjadi lantaran pemerintah tidak pernah mendengarkan keluhan masyarakatnya. Pemerintah dinilai mengabaikan dampak ekonomi dan sosial yang akan dirasakan buruh hingga petani tembakau dan cengkih apabila cukai dikerek naik.

        “Padahal IHT ini cukup besar kontribusinya bagi penghasilan negara. Namun, justru IHT ini yang terus disembelih oleh pemerintah untuk menutupi kekurangan pendapatan negara. Namun membentuk pengangguran baru ,” tegas AB Widyanta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: