Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Luhut Mau Lanjut di Pengadilan, Fatia: Tekesan Pihak Luhut Berkuasa Mengatur Proses Mediasi

        Luhut Mau Lanjut di Pengadilan, Fatia: Tekesan Pihak Luhut Berkuasa Mengatur Proses Mediasi Kredit Foto: Akurat
        Warta Ekonomi -

        Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan berencana melayangkan gugatan secara perdata kepada Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Apa tanggapan Fatia?

        Fatia menilai langkah gugatan perdata sebagaimana direncanakan Luhut merupakan bentuk arogansi pejabat publik yang tidak membuka ruang diskusi atau pun menghormati mekanisme kepolisian terkait keadilan restoratif.

        "Menyesalkan rencana gugatan yang akan dilayangkan oleh pihak Luhut," kata Fatia dalam keterangan tertulis.

        Baca Juga: Tutup Pintu Mediasi, Luhut Pandjaitan: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung jawab

        Sebagaimana diketahui, rencana menggugat perdata Fatia disampaikan Luhut usai proses mediasi pada hari Senin (15/11/2021) kemarin tidak mencapai titik temu karena Fatia tidak menghadiri undangan penyidik. Selain Fatia, gugatan perdata juga akan dibuat pihak Luhut terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar.

        "Narasi tersebut juga justru mengesankan pihak Luhut berkuasa mengatur proses mediasi," lanjutnya.

        Fatia mengatakan tiga kali menerima undangan mediasi terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut. Dari tiga undangan mediasi tersebut ia dan Haris dua kali menyambangi Polda Metro Jaya untuk mediasi. Masing-masing pada 21 Oktober 2021 dan 1 November 2021.

        Namun, mediasi urung dilakukan karena Luhut tidak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri. Ia mengatakan dirinya sebagai terlapor menerima ketidakhadiran Luhut.

        "Sudah terjadi kesepakatan antara pihak terlapor dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya untuk membentuk sebuah kesepakatan jadwal terlebih dahulu sebelum menentukan jadwal mediasi agar dapat berjalan dengan semestinya," ujar Fatia.

        Baca Juga: Soal Kasus Luhut vs Haris Azhar-Fatia, Ferdinand: Lanjutkan Proses Hukumnya!

        "Pihak terlapor justru langsung menerima undangan dari penyidik dengan jadwal yang hanya disesuaikan dengan pihak pelapor," sambungnya.

        Terkait panggilan mediasi ketiga, kata Fatia, dirinya telah mengirim surat lewat SK/05/TA-BI/XI/2021 tertanggal 13 November guna meminta penundaan kepada penyidik karena berhalangan hadir.

        Selain itu, Fatia telah melakukan komunikasi melalui telepon dengan Kompol Welman Feri yang menyatakan dirinya berhalangan hadir karena sedang berada di luar provinsi.

        "Prinsip terpenting dalam mediasi penal adalah kehadiran para pihak agar memberikan akses dan kesempatan yang sama dan seluas mungkin kepada para pihak yang bersengketa untuk memperoleh keadilan," kata Fatia.

        Baca Juga: Soal Kasus Luhut vs Haris Azhar-Fatia, Ferdinand: Lanjutkan Proses Hukumnya!

        Proses mediasi antara Luhut dengan Haris Azhar dan Fatia batal digelar karena Haris maupun Fatia tidak menghadiri proses mediasi di Markas Polda Metro Jaya. Lantaran Haria dan Fatia tak hadir, Luhut Binsar pun memutuskan perkara diselesaikan di pengadilan.

        "Saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja. Yang penting saya sudah datang pada mediasi, tetapi Saudara Haris tidak datang," kata Luhut.

        Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021. Laporan didasar video berjudul Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya yang diunggah akun Haris Azhar di YouTube.

        Pengacara Luhut, Juniver Girsang menambahkan pihaknya akan menggugat perdata Fatia dan Haris sebear Rp 100 miliar. Apabila gugatan dikabulkan oleh pengadilan, katanya, Luhut akan menyumbangkan uang tersebut kepada masyarakat Papua. Hal itu sebagai gambaran bahwa kliennya ingin membuktikan jika tuduhan kedua terlapor terhadapnya tidaklah benar.

        "Rp100 miliar ini kalau dikabulkan oleh hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua. Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah pencemaran," katanya menegaskan.

        Baca Juga: Tutup Pintu Mediasi, Luhut Pandjaitan: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung jawab

        Juniver mengaku, saat ini gugatan perdata itu tengah disiapkan pihaknya. Menurutnya, gugatan perdata akan segera dilayangkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: