Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tegas! KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan Hukum

        Tegas! KPK Sebut Pernyataan Arteria Dahlan Bertentangan dengan Hukum Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi -

        Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menilai pernyataan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan bertentangan dengan hukum.

        Pernyataan Dahlan itu mengenai polisi, hakim, dan jaksa tidak boleh diterapkan operasi tangkap tangan (OTT) karena termasuk simbol negara.

        Baca Juga: Firli Bahuri Ingatkan Bahaya Korupsi: Tujuan Negara Tak Akan Terwujud

        Pimpinan berlatar belakang akademisi itu mengingatkan keinginan Arteria Dahlan bertentangan dengan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

        Pasal tersebut mencantumkan KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).

        "KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh APH, yaitu penegak hukum dan penyelenggara negara, sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/11).

        Dengan kewenangan itu, lanjut Ghufron, KPK tidak bisa dibatasi dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

        Baca Juga: Nusuk Banget Omongan Pak Firli Bahuri, Koruptor Mending Taubat Aja: KPK Tidak Pernah...

        "Subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," pungkas dia. (tan/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: