Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengurus NU Minta Pemerintah Berhati Hati Membuat Kebijakan Soal Cukai Rokok

        Pengurus NU Minta Pemerintah Berhati Hati Membuat Kebijakan Soal Cukai Rokok Kredit Foto: Antara/Irfan Anshori
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) meminta pemerintah pusat khususnya kementrian keuangan berhati hati dalam membuat berbagai kebijakan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau. Baik soal kenaikan cukai rokok maupun kebijakan mengenai penerapan simplifikasi penarikan cukai. Sebab apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah berkaitan dengan tembakau, pada akhirnya hanya akan memberatkan warga Nahdlatul Ulama atau nahdiyin.

        “Petani tembakau orang NU, otomatis muslim. Buruh pabrik rokok, orang NU. Muslim. Konsumen rokoknya, sebagian besar orang Nahdliyin atau orang NU, muslim. Jadi apapun kebijakan yang dikeluarkan pemerintah soal rokok, itu akan mengenai warga NU. Bila pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan cukai rokok, sudah pasti yang paling berat terkena imbasnya adalah warga NU. Sebab petani tembakau, buruh pabrik rokok dan konsumen rokoknya adalah nadhliyin atau warga NU,” papar Wakil Ketua Umum PB NU Prof Dr Mochammad Maksum Machfoedz, dalam acara diskusi dan  silaturahim daring yang membahas permasalahan tembakau dengan para pengurus Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) se Jawa dan NTB kemarin. 

        Para Pengurus APTI se Jawa dan NTB Yang hadir dalam diskusi tersebut antara lain, ketua APTI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Sahminudin, Ketua APTI Jawa Timur Pangeran Modo, Penasihat APTI Jawa Tengah Triyono,  Pengurus  APTI Temanggung Yudha Sudarmaji dan AM Sunarso, Ketua APTI Provinsi Daerah Istimewa Jogjakarta Martono,  dan Ketua APTI Jawa Barat Suryana.

        Baca Juga: Penting Banget! Simplifikasi Tarif Cukai Rokok Jangan Ditunda-tunda Lagi

        Lebih lanjut, wakil ketua umum PBNU yang juga Guru Besar Fakultas Teknologi Industri  Pertanian Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini, mengingatkan pemerintah, berapapun besaran dari kenaikan cukai rokok, berapapun  besar pajak yang dibebankan ke industri rokok pada akhirnya yang menanggung beban itu adalah petani tembakau  buruh industri rokok dan konsumen rokok.  

        Sementara, Pakar Teknologi Industrsi Pertanian yang akrab dipanggail Gus Maksum ini memambahkan, apapun kebijakan pemerintah yang dapat mematikan industri hasil tembakau (IHT), akan merugikan kaum nahdiyin atau warga NU. Untuk itu NU selalu mengingatkan pemerintah untuk bersikap bijaksana dan lebih  berhati hati dalam mengambil kebijakan yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan industri hasil tembakau.

        Menurut Prof Mochammad Maksum, pihak NU sudah berkali kali mengingatkan pemerintah untuk lebih bijak dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan industri hasil tembakau. Pihaknya sudah mempresentasikan pandangan dan sikap NU terhadap  IHT kepada pemerintah. Salah satunya presentasi ke kementrian perindustrian. 

        “Kami juga sudah mengingatkan pemerintah untuk lebih berhati hati terhadap berbagai penelitian pelintiran yang dilakukan pihak pihak tertentu yang hasilnya menyudutkan dan merugikan industri hasil tembakau. Banyak penelitian yang dilakukan pihak tertentu untuk menyudutkan dan mematikan industri hasil tembakau, metodologi yang dipakai tidak jelas. Responden atau sample nya juga tidak jelas,” papar Gus Maksum.

        Tolak Simplifikasi

        Dalam diskusi tersebut para pengurus APTI Se Jawa dan NTB sepakat menolak rencana pemerintah yang akan kembali menaikan cukai rokok. Sebab bila cukai rokok kembali naik, itu berdampak pada pengurangan jumlah produksi rokok dan pengurangan pembelian tembakau hasil pertanian tembakau masyarakat. Hal ini berakibat jatuhnya harga tembakau di kalangan para petani. Padahal sudah dua tahun berturut turut petani tembakau di beberapa daerah seperti Jogjakarta dan Jawa Timur sedang mengalami kesulitan, baik karena faktor cuaca maupun karena resesni ekonomi yang disebabkan oleh adanya pendemic Covid 19.

        “Bila pemerintah kembali menaikan cukai rokok, maka yang paling dirugikan dari kebijakan menaikan kembali cukai rokok  adalah petani tembakau. Petani tembakau akan semakin dirugikan apabila pemerintah melakukan simplifikasi kenaikan cukai. Beban petani tembakau akan semakin berat. Karena itu kami menolak kenaikan cukai rokok dan juga penerapan simplifikasi penarikan cukai rokok,:” tegas Pengurus APTI Jawa Tengah Yudha Sudarmaji.

        Hal yang sama ditegaskan Ketua APTI Jogjakarta, Martono dan Pengurus APTI Klaten  Jawa Tengah Triyono. Menurut Martono, sekiranya Pemerintah dengan sangat terpaksa karena kesulitan dana untuk membiayai pembangunan dan pemerintahan harus menaikan kembali cukai rokok, maka kenaikan cukai rokok tidak lebih dari satu digit. Selain itu, kenaikannya sama terhadap semua jenis rokok. Baik rokok sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Jangan sampai satu jenis rokok cukainya tidak dinaikan. Namun dua jenis rokok lainnya cukainya dinaikan jauh lebih besar presentasenya. Hal ini akan merugikan  petani tembakau dan juga buruh pabrik rokok.

        “Kenaikan cukainya juga harus adil. Semua jenis rokok harus dikenai kenaikan cukai rokok, jangan satu jenis rokok tidak dikenakan kenaikan cukai, jenis lainnya kenaikan cukainya lebih tinggi,” papar Triyono. 

        Baca Juga: Tarif Cukai Naik: Industri Legal Menjerit, Rokok Ilegal Semakin Merajalela

        Ditambahkan oleh Yudha Sudarmaji, pihaknya meminta jenis rokok yang paling banyak menggunakan tembakau hasil pertanian petani tembakau nasional, kenaikan cukainya  harusnya jauh lebih kecil. Berbeda dengan jenis rokok yang banyak menggunakan bahan baku import.

        Baik Yudha maupun pengurus APTI Jawa Tengah lainnya, Sunarso, berharap permasalahan dan derita para petani  dan pelaku industri hasil tembakau, tidak hanya dibahas lewat diskusi online. Melainkan perlu ditindak lanjuti pertemuan secara intensiuf  dan massive berupa tatap muka, guna membuat proposal dan rumusan usulan yang harus diajukan kepada pemerintah khususnya kementrian keuangan, agar kebijakan pemerintah khususnya soal cukai rokok tidak memberatkan petani dan pelaku industri hasil tenbakau. 

        “Bila kita sudah membuat proposal atau usulan yang kita ajukan kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang lebih bersahabat dan melindungi industri hasil tembakau nasional, namun pemerintah masih tetap membuat kebijakan yang merugikan industri hasil tembakau nasional, kita dapat langsung mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung  atau Mahkamah Konstitusi. Karena itu kita juga perlu melibatkan perguruan tinggi dan pakar hukum dari beberapa perguruan tinggi,” papar Sunarso.

        Wakil Ketua Umum PBNU yang juga Guru Besar UGM Prof Dr Mochammad Maksum Machfoez menyambut baik usulan yang disampaikan pengurus APTI khususnya Ketua APTI NTB Sahmihudin, Pengurus APTI Jawa Tengah Yudha Sudarmaji, dan. Tryono serta Ketua APTI Jogjakarta Sumartono. Menurutnya sudah sepantas dan seharusnya pandangan dan pendapat pengurus APTI untuk melindungi petani tembakau dan industri hasil tembakau nasional saat ini dan di masa yang akan datang dituangkan dalam bentuk usulan tertulis, lalu disampaikan kepada pemerintah.

        “ Saya menilai bagus, pendapat dan usulan usulan dari pengurus APTI. Sudah sepantasnya disampaikan kepada pemerintah khususnya Presiden dan Menteri Keuangan,” papar Prof Dr Mochammad Maksum Machfoez

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: