Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Warga Jakarta Catat! Anies Baswedan Bawa Kabar Gembira Bagi Pekerja yang Tidak Puas dengan UMP 2022

        Warga Jakarta Catat! Anies Baswedan Bawa Kabar Gembira Bagi Pekerja yang Tidak Puas dengan UMP 2022 Kredit Foto: Twitter/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi -

        Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan kabar gembira terkait penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

        Pemprov DKI Jakarta telah resmi menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Jumlah tersebur naik Rp 37.749 dari tahun sebelumnya.

        Baca Juga: Oalah... Jadi Ini Kekuatan Anies Baswedan Sebagai Pemimpin, Terbongkar Deh...

        Menurutnya, kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

        Sekaligus sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

        "Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Anies, dilansir dari PPID, Minggu (21/11/2021).

        Selain menaikkan UMP, Pemprov DKI juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya, seperti memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.

        Sang Gubernur juga menjanjikan tujuh program hidup mudah di Jakarta yang disebut mampu membantu para buruh yang mungkin kurang puas dengan kenaikan UMP.

        Program-program yang dimaksud, yaitu:

        1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10% (sepuluh persen) menjadi UMP + 15% (lima belas persen) agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

        2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

        3. Memperbanyak program pelatihan bagi pekerja/buruh melalui Pusat Pelatihan Kerja Daerah, Mobile Training Unit, Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, serta kolaborator.

        4. Pengembangan program Jakpreneur dan pembentukan koperasi pekerja/buruh serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program dimaksud ke dalam sistem e-Order.

        Baca Juga: Soal Rencana Cyber Army Bentukan MUI DKI, Anies Baswedan Bisa...

        5. Program biaya pendidikan bagi pekerja/buruh yang terkena PHK, maupun pekerja/buruh yang dirumahkan tanpa diberikan/dikurangi upahnya.

        6. Program bantuan bagi anak yang orang tuanya meninggal akibat pandemi Covid-19.

        7. Program kolaborasi antara Disnakertrans dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan Asosiasi Pengusaha berupa bantuan sarana dan prasana bagi Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah memiliki usaha.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: