Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ruwet, Kapolres yang Panggil Arteria Dahlan Soal Kasus 'Anak Jenderal' Bisa Melanggar UU Bila...

        Ruwet, Kapolres yang Panggil Arteria Dahlan Soal Kasus 'Anak Jenderal' Bisa Melanggar UU Bila... Kredit Foto: Instagram/Arteria Dahlan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman meminta Polda Metro Jaya untuk mengevaluasi Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja. Evaluasi itu diperlukan apabila Edwin bersikeras tetap memanggil Arteria Dahlan ke Polres Bandara untuk pemeriksaan.

        Habiburokhman yang juga anggota Komisi III DPR mengatakan Edwin berpotensi melanggar undang-undang apabila melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR tanpa seizin presiden sebagaimana UU MD3.

        Baca Juga: Perempuan 'Anak Jenderal' yang Ribut dengannya Sebut Kenal Megawati, Arteria Dahlan: Saya Takutlah..

        Diketahui Polres Bandara memang menjadwalkan memeriksa Arteriapada Rabu (24/11) sebagi pelapor dalam insisden denan wanita 'anak jenderal'.

        "Iya kami sesalkan. Ini kalau memang beliau enggak mematuhi undang-undang ya, Kapolres Bandara kami minta dievaluasi oleh Polda Metro orang ini," ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2021).

        Sebelumnya, MKD DPR menilai pernyataan Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariandja yang akan memanggil Arteria Dahlan untuk pemeriksaan di Polres hari ini tidak tepat.

        Habiburokhman mengingatkan Kombes Edwin bahwa untuk memanggil dan memeriksa seorang anggota DPR harus sesuai Undang-Undang MD3.

        "Jadi pemahaman teman-teman kepolisian enggak bisa memanggil anggota DPR begitu saja harus izin ke presiden. Kalau Pak Arteria mau datang, misalnya dalam konteks mau mendampingi ibunya ya silakan saja," kata Habiburokhman.

        Habiburokhman mengatakan apabila pemanggilan tersbeut dipaksakan tanpa seizin presiden terlebih dahulu maka berpotensi melanggar undang-undang. Kekinian MKD sendiri akan menggelar rapat untuk menyikapi perihal tersebut.

        "Tapi kalau anggota DPR dipanggil tanpa lewat presiden itu namanya melanggar undang-undang. Kita tentu akan menentukan respons kalau ini terjadi," ujar Habiburokhman.

        Diketahui, Polres Bandara Soekarno-Hatta memproses kasus adu mulut antara politisi PDIP Arteria Dahlan dan seorang wanita yang mengaku anak jenderal bintang tiga. Pihak kepolisian akan terlebih dahulu memanggil Arteria selaku pelapor dalam kasus tersebut.

        Baca Juga: Dipanggil Polisi Soal Ribut dengan Wanita 'Anak Jenderal', Arteria Dahlan Bilang...

        Menurut informasi, baik pihak Arteria dan wanita tersebut saling melaporkan kejadian yang terjadi di Bandara pada Minggu (21/11/2021) lalu. Pihak kepolisian pun akan melakukan pemanggilan pihak pelapor satu per satu. 

        "Rabu dari pihak pak Arteria Dahlan," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Polisi Edwin Hatorangan Hariandja saat dikonfirmasi, Selasa (23/11/2021). 

        Edwin sempat ditanyakan soal identitas wanita yang mengaku sebagai keluarga jenderal bintang tiga. Akan tetapi, ia belum meresponsnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: