Sebanyak 441 peserta UKM dan pemasok pasar modern Indonesia merespon Asosiasi Pengusaha Pemasok Pasar Modern Indonesia (AP3MI) untuk mengkomunikasikan trading term beserta implementasinya kepada pemasok pasar modern saat melakukan hubungan bisnis dengan ritel modern.
Terkait regulasi baru Permendag no 23 tahun 2021 tentang pedoman pengembangan, penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan yang salah satu pasal nya yaitu pasal 11 mengatur tentang trading term dengan ritel modern.
Menurut Ketua Umum AP3MI, Djohan Rachmat, sebagai keynote speech pada sosialisasi secara virtual mengenai regulasi baru Permendag no 23 tahun 2021 pasal 11 mengatakan bahwa AP3MI siap menjadi jembatan komunikasi antara pemasok dan ritel modern.
"Melalu sosialisasi ini juga diharapkan akan lebih banyak UKM yang siap untuk masuk ke ritel modern. AP3MI juga siap memberikan pemahaman, pendampingan maupun pelatihan mengenai regulasi trading term kepada pemasok khususnya UKM yang membutuhkan," ucap Djohan Rachmat dalam webinar yang bertajuk “Sosialisasi Regulasi Trading Term dan Peluangnya terhadap Bisnis 2022 beberapa waktu lalu.
Urainya lagi, Permendag 23 tahun 2021 pasal 11 ini dapat mengakomodir keseimbangan posisi tawar antara pemasok dan peritel dan berkepastian hukum.
Sosialisasi secara virtual mengenai regulasi baru Permendag no 23 tahun 2021pasal 11 ini di presentasikan oleh Sekjend AP3MI, Uswati Leman Sudi, Kabid Government Relation & Legal Bp Oto Gunasis SH dan Direktur KADIN Indonesia Trading House, Yongky Susilo.
Kupas tuntas mengenai regulasi trading term yang baru ini dihadiri oleh 441 peserta, terdiri dari pemasok besar, produsen, distributor maupun UKM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: