Begini Hukum Oral Seks dalam Pandangan Islam Menurut Ust Taufiq
Hukum oral seks dalam pandangan agama Islam, masih menjadi perdebatan. Ada yang menganggapnya sah-sah saja jika dilakukan oleh pasangan suami istri. Namun, ada juga yang berpendapat, oral seks haram dilakukan.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum oral seks dalam pandangan Islam? Ustaz Taufiqurrahman, akan memberikan pencerahannya buat kamu.
Berbicara dalam sebuah video, Ustaz Taufiqurrahman mengatakan, secara jumhur ulama, oral seks diperbolehkan bagi pasangan suami istri yang sudah halal. Tapi...
"Untuk mereka yang sudah menikah, pasangan halal suami istri. Memang secara jumhur ulama mengatakan, oral seks itu boleh. Walaupun dimakruhkan karena tidak bagus untuk kesehatan," ujarnya dalam video yang diunggah di YouTube VDVC Religi, dikutip VIVA, Rabu 24 November 2021.
Ustaz Taufiqurrahman lebih lanjut menjelaskan, dalam Alquran, ayat yang mengatur mengenai hubungan seks antara suami dan istri, terdapat pada Surat ke 2, Juz ke 2, ayat 222 dan 223.
"Mereka bertanya kepada engkau Ya Muhammad tentang perempuan yang sedang menstruasi. Maka Allah memerintahkan, tolong jauhi buat perempuan yang sedang haid. Karena itu mengumpulkan darah penyakit," kata dia.
"Jadi, jangan sampai disetubuhi. Dan juga jangan bersetubuh lewat dubur. Haram hukumnya," kata Ustaz Taufiqurrahman. Kemudian, pada ayat 223, Allah SWT memberikan perintah untuk mendekati istri, jika sudah dalam keadaan suci atau bersih.
"Allah memberikan perintah di saat sudah bersih, maka silakan dekati istri kamu. Dengan cara yang Allah telah perintahkan kepada kamu. Karena istri kamu, istri-istri kamu adalah ladang kamu. Silakan cangkul ladang kamu dengan semau kamu," tuturnya.
"Jadi, untuk yang sudah halal, di saat bersetubuh, kemudian melakukan oral seks, secara hukum aslinya, si sholeh minum teh anget, boleh banget. Akan tetapi, di mana yang namanya mulut untuk kebersihan, khawatir ada wadzi, madi yang bisa masuk ke dalam lewat organ mulut kita, maka ini tidak baik untuk kesehatan," ujarnya.
"Jadi kalo bisa ya, jangan sampai menjadi patokan awal. Kenapa? Karena, dapat besek dari pasar baru, oral seks hukumnya dimakruh," tutur Ustaz Taufiqurrahman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: