Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Cipta Kerja Tak Sejalan dengan UUD 1945, Begini Respons Pemerintah

        UU Cipta Kerja Tak Sejalan dengan UUD 1945, Begini Respons Pemerintah Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi -

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.

        Menurut Airlangga, pemerintah tentunya menghormati putusan MK tersebut.

        Baca Juga: Putusan MK, Bukti UU Cipta Kerja Bermasalah, Fraksi PKS Sejak Awal Menolaknya

        "Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan dimaksud," kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/11).

        Airlangga melanjutkan putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya.

        Pemerintah, kata dia, diberi waktu paling lama dua tahun sebelum UU tersebut dinyatakan tidak berlaku.

        "Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker."

        "Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku," imbuhnya.

        Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dimaksud melakui penyiapan perbaikan UU. 

        "Dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," jelas dia. 

        Baca Juga: Ternyata Ini Kriteria Sosok Cawapres yang Dicari Airlangga Hartarto

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: