Reuni Akbar PA 212 direncanakan akan dilaksanakan sebentar lagi. Polda Metro Jaya pun membeberkan syarat-syarat yang harus dipenuhi panitia Reuni Akbar PA 212 untuk kantongi izin keramaian.
Syarat yang dimaksudkan adalah rekomendasi Satgas COVID-19, hingga proposal terkait jumlah massa. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pihak panitia Reuni 212 harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Baca Juga: Akan Ada Reuni 212, Jawaban Polri Tegas Banget, Sebut Akan Lakukan...
“Terkait dengan rencana kegiatan reuni 212, pihak panitia harus mengacu kepada aturan yang berlaku. Mereka harus mematuhi persyaratan administratif,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).
Syarat pertama yang harus dipenuhi, kata dia, izin keramaian dan rekomendasi Satgas COVID-19. Pasalnya, aksi Reuni 212 bakal melibatkan banyak orang.
“Saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, di Jakarta masih dalam situasi pandemi Covid-19,” kata Zulpan.
Selanjutnya, panitia harus mengantongi surat izin dari pengelola lokasi aksi.
Tujuannya, agar pihak kepolisian baik dari tingkat Polsek hingga Polda dapat memantau keamanan.
Selain itu, lanjut mantan Kabid Humas Sulawesi Selatan itu, panitia harus mengajukan proposal kegiatan. Menurut Zulpan, proposal itu bertujuan agar pihak kepolisian bisa mengetahui sejumlah hal ihwal aksi tersebut.
Di antaranya, jumlah massa hingga konsep aksi yang berpengaruh dengan pola pengamanan.
Baca Juga: Ternyata Ada Udang Dibalik Batu, Erick Thohir Urusi Toilet SPBU Agar Pilpres Dapat Maju
“Setelah kelengkapan administrasi, pihak kepolisian sesuai SOP-nya akan melakukan penelitian, peninjauan lokasi, analisis terhadap tempat kegiatan,” kata Zulpan.
Reuni Akbar 212 yang menjadi agenda tahunan Persaudaraan Alumni (PA) 212 bakal kembali digelar pada 2 Desember nanti. Reuni 212 kali ini digelar untuk mengingat kembali aksi bela Islam pada 2016 lalu.
Saat itu, ribuan umat Islam berkumpul untuk menuntut proses hukum kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam perkara dugaan penistaan agama.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar