Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Meski Sejengkal, Jangan Kasih Izin Reuni 212: Demi Keselamatan Rakyat!

        Meski Sejengkal, Jangan Kasih Izin Reuni 212: Demi Keselamatan Rakyat! Kredit Foto: Instagram/Ferdinand Hutahaean
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat, Ferdinand Hutahaean, mendukung tindakan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta belum memberikan izin terhadap rencana reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212.

        Dia menegaskan keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diperhatikan. Dia membenarkan jika menyampaikan pendapat di muka umum tidak memerlukan izin, tetapi ada hal yang tetap harus diperhatikan.  Baca Juga: Gak Butuh Izin Polisi, Reuni 212 Tetap Jalan: Harus Dilaksanakan!

        "Betul undang-undang tentang pernyataan pendapat di muka umum itu tidak memerlukan izin, tetapi keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi," kata Ferdinand kepada JPNN.com, Sabtu (27/11).

        Eks politikus Partai Demokrat itu juga menegaskan sikap Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta sudah sangat tepat. 

        "Saya mendukung Polri dan Pemprov Jakarta untuk tidak memberikan izin sejengkal lokasi pun di Jakarta ini untuk pelaksanaan reuni 212," lanjutnya. 

        Sebelumnya, Polda Metro Jaya belum memberikan izin terkait rencana Reuni 212 yang bakal digelar Persaudaraan Alumni (PA 212).

        Reuni tersebut rencana digelar di kawasan Monas, Jakarta Pusat, tepatnya di Patung Arjuna Wijaya pada 2 Desember 2021 mendatang.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa rekomendasi belum diberikan kepada pihak panitia Reuni 212.

        "Kami belum memberikan rekomendasi karena kelengkapan administrasi," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Lestari Ningsih

        Bagikan Artikel: