Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Harap Tenang! Satgas Minta Masyarakat Tidak Panik terhadap Varian Omicron

        Harap Tenang! Satgas Minta Masyarakat Tidak Panik terhadap Varian Omicron Kredit Foto: Instagram/Wiku Adisasmito
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito meminta masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terakit varian baru Omicron. Meskipun, bukti awal penelitian menyatakan kemungkinan varian baru ini dapat menularkan penyintas Covid-19.

        "Namun sampai saat ini Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG-VE) dari WHO menyatakan bahwa terkait efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya, masih belum pasti dan perlu diperdalam dengan studi lanjutan," kata Wiku menjawab pertanyaan media dalam agenda keterangan pers di Graha BNPB, Selasa (30/11/2021) yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

        Baca Juga: Satgas Imbau Masyarakat Tunda Liburan: Jangan Korbankan Kesehatan demi Kesenangan Sesaat!

        Sementara, berdasarkan bukti awalan, para peneliti mensinyalisasi varian ini dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas Covid-19. Walaupun demikian, masyarakat diminta menunggu hasil studi lanjutannya.

        Dari sisi pemerintah sendiri berdasarkan Surat Edaran Satgas No. 23 tahun 2021 melakukan penundaan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara. Ditetapkannya kebijakam ini dilatarbelakangi atas terjadinya transmisi komunitas kasus bervarian Omicron.

        Atau telah terjadinya kondisi penularan antar penduduk dalam satu negara atau wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri. Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan.

        Untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Nataru, termasuk penerapan PPKM level 3, akan tetap diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai dengan InMendagri No. 62 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 24 tahun 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: