Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Strategi Kolaborasi Kunci Keberhasilan Cegah Gelombang Ketiga

        Strategi Kolaborasi Kunci Keberhasilan Cegah Gelombang Ketiga Kredit Foto: Satgas Covid-19
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan COVID-19 Sonny Harry B. Harmadi mengatakan, strategi kolaborasi berlapis dan berjenjang antara Satgas Nasional, Satgas Daerah, Satgas Institusi, dan Posko Desa/Kelurahan menjadi kunci keberhasilan mencegah gelombang ketiga maupun menangkal kasus impor varian baru.

        "Setiap jenjang Satgas memiliki peran penting menjalankan 4 fungsi utama yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung/pendataan dalam penanggulangan COVID-19," kata Sonny, Rabu (1/12/2021).

        Baca Juga: Hadapi Ancaman Varian Omicron, Satgas Covid-19 Minta Semua Pihak Maksimal

        Dia mengatakan, sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli 2021, skor kepatuhan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan) terus meningkat. Misalnya, sepanjang Juli 2021, rata-rata skor kepatuhan memakai masker di angka 7,77 (skor antara 1-10) lalu naik menjadi 7,85 (Agustus), naik terus di angka 7,90 (September), dan 8,26 (Oktober).

        "Sayangnya, selama bulan November ini terjadi penurunan skor di angka 7,86 atau setara dengan kondisi bulan Agustus lalu," kata Sonny.

        Demikian halnya dengan skor kepatuhan menjaga jarak dan mencuci tangan kondisinya tidak jauh berbeda. Dia mengingatkan, kondisi ini harus diwaspadai dan semua pihak harus berpartisipasi menjaganya jangan sampai turun terus.

        Berdasarkan temuan Satgas Penanganan COVID-19, lanjut Sonny, setidaknya ada empat faktor yang mempengaruhi potensi lonjakan kasus dalam 1-2 bulan ke depan, yaitu kepatuhan protokol kesehatan, laju vaksinasi, tingkat mobilitas, dan kemunculan varian baru yang lebih menular.

        Sonny menambahkan, Satgas Penanganan COVID-19 terus berupaya membangun strategi perubahan perilaku dan komunikasi risiko yang tepat, di tengah tantangan kejenuhan di masyarakat. Hal itu dilakukan agar dapat mendongkrak kembali kepatuhan protokol kesehatan 3M sembari mendukung Kementerian Kesehatan dalam upaya percepatan vaksinasi dan peningkatan kapasitas deteksi melalui testing maupun tracing.

        Sonny menegaskan, peran Satgas Daerah sangat penting untuk melakukan upaya promotif dan preventif secara terus menerus. Selain itu, dia mendorong setiap fasilitas publik harus memiliki Satgas Institusi untuk mengoptimalkan fungsi pencegahan dan penanganan COVID-19 di institusinya masing-masing.

        "Kami juga terus mendorong pembentukan posko desa/kelurahan dan optimalisasi perannya dalam implementasi PPKM Mikro. Namun, bukan berarti pelaksanaan PPKM menghilangkan peran PPKM Mikro yang sangat penting di level komunitas,” jelasnya.

        Terkait varian Omicron, meski hingga Selasa (30/11/2021), belum terdeteksi di Indonesia, pemerintah menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan pelacakan kasus dengan genome sequencing, serta memperkuat penelitian untuk mengantisipasi penyebaran varian baru COVID-19 Omicron di Indonesia.

        "Pemerintah mengingatkan masyarakat agar terus menerus patuh, disiplin, dan konsisten melaksanakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan pakai sabun). Ini harus menjadi perilaku sehari-hari, bukan hanya saat terjadi lonjakan kasus, namun juga di saat kasus melandai," ujar Sonny.

        Terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan bahwa sejak awal informasi varian baru ini beredar, pemerintah langsung berdiskusi dengan para epidemiolog untuk menyiapkan langkah langkah cepat dan efektif untuk menangani varian tersebut.

        Pemerintah juga memperketat aturan perjalanan internasional, khususnya kedatangan dari Afrika selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong. Pemerintah mewajibkan bagi WNA dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari negara itu dilarang masuk ke Indonesia, sementara bagi WNI akan dikarantina selama 14 hari.

        "Detail pengaturan ini tertuang dalam SE Satgas COVID-19 No. 23/2021," ujarnya. Menkominfo mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan tidak panik menanggapi kehadiran varian baru ini. Menurutnya, informasi tentang varian baru ini masih terus berkembang dan pemerintah masih akan terus mengevaluasi kebijakan dalam dua minggu ke depan dengan mengedepankan data saintifik.

        "Saya juga mengajak masyarakat tetap disiplin 3M sebagai cara paling mudah namun efektif mencegah penularan virus," ujar Johnny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: