Situasi Masih Pandemi, Muannas Alaidid ‘Semprot’ Reuni 212 Sampai Singgung Keuntungan Anies Baswedan
Terlepas dari ada-tidaknya izin penyelenggaraan Reuni 212, nyantanya masih ada beberapa pihak yang ‘nekat’ berangkat untuk melakukan kegiatan berkeumpul tersebut.
Polisi pun mengambil tindakan untuk melakukan pembubaran massa aksi Reuni 212. Tidak diberikannya izin pada kegiatan ini juga beralasan pada situasi pandemi yang masih belum dicabut.
Banyaknya kerumunan dikhawatirkan menjadi penyebab baru lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia, terlebih daerah JABODETABEK.
Baca Juga: Massa Reuni 212 Tidak Banyak, Muannas Alaidid: Bukti Jual Agama Demi Politik Sudah Tidak Lagi Laku
Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid memberikan komentarnya terkait hal ini.
Menurut Muannas, ‘nekat’ menyelenggarakan Reuni 212 di masa pandemi seperti saat ini adalah tindakan yang tidak pantas.
“Acara Reuni 212 yang digelar ditengah pandemi juga sangat tidak pantas dan melukai perjuangan para dokter, relawan serta semua pihak khususnya mereka yang menjadi korban karena ancaman Virus Covid19 ini yang belum tahu kapan berakhir” ucap Muannas dalam keterangan tertulis yang wartaekonomi.co.id dapat pada Kamis (2/12/21).
Dirinya juga menyinggung jika memang berniat melakukan reuni, lebih baik dilakukan dengan menyewa tempat saja dan dengan memastikan penerapan prokes (protokol kesehatan) yang ketat.
“Kalo niatnya baik reuni harusnya sewa gedung atau tempat dan tetap jaga protkes untuk keselamatan bersama, bukan malah di jalan-Jalan,” tambah Muannas.
Tak berhenti sampai di situ, Muannas pun menyinggung nama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menurutnya bisa ‘turun tangan’ untuk memfasilitasi agar kegiatan tumpah ruah peserta Reuni 212 di jalan tidak terjadi. Bahkan dirinya menyebut bahwa sosok Anies adalah pihak yang diuntungkan semenjak aksi 212 dimulai beberapa tahun lalu.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Masa Reuni 212: Reuni Tak Ada, Harap Tinggalkan Lokasi!
“Kalau perlu Gubernur Anies turun tangan fasilitasi mereka karena sejak lahirannya Gerakan 212 ini beliau yang paling diuntungkan menjadi mesin pendukung suara sejak Pilkada 2017 lalu bahkan modal untuk pemilihan Presiden 2024 mendatang,” kata Muannas.
Meski terbuka peluang untuk menerapkan pasal kepada orang-orang yang nekat melakukan Reuni 212 yakni Pasal 510 KUHP ayat 1, menurut Muannas, Polisi akan mengedepankan pendekatan yang komunikatif dan persuasif terhadap mereka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: