Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Kebijakan Cukai 2022, Dengerin Nih Harapan Pekerja-Pekerja SKT

        Soal Kebijakan Cukai 2022, Dengerin Nih Harapan Pekerja-Pekerja SKT Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Para pekerja pelinting dari industri sigaret kretek tangan (SKT) memohon kepada pemerintah agar melindungi segmen padat karya yang menjadi sumber mata pencaharian mereka. Hal ini berkaitan dengan kekhawatiran pekerja SKT kehilangan pekerjaan ketika cukai rokok linting naik pada 2022.

        Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, puluhan ribu pekerja SKT sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) selama 10 tahun terakhir. Di luar serikat pekerja, dia memprediksi masih banyak lagi jumlah pekerja yang terdampak. 

        Baca Juga: Jual Rokok Disebut Pemicu Bentrok, Brigjen Rusdi: Jual Rokok ke Kopassus Tak Ada yang Dilanggar

        “Sekarang ini, jumlah anggota RTMM-SPSI adalah sekitar 243 ribu orang. Lebih dari 153 ribu orang bekerja di industri rokok, yang 60% adalah pekerja di SKT,” katanya kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).

        Pihaknya sangat berharap agar pemerintah dapat berbelas kasihan terhadap para pekerja SKT ini. 

        “Kami memohon kepada pemerintah, mohon bantu agar pekerja di sektor padat karya tetap bisa bekerja di masa pandemi, dengan cara tidak menaikkan cukai SKT pada 2022,” kata Sudarto.

        Kenaikan cukai SKT, kata Sudarto, merupakan salah satu pemicu PHK di industri SKT. Itulah sebabnya dia berharap agar tahun depan pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kondisi tersebut, khususnya karena pekerja SKT kebanyakan adalah perempuan dengan pendidikan yang terbatas. 

        Di sisi lain, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak menyampaikan keputusan kebijakan kenaikan cukai tembakau jangan sampai membuat sektor padat karya terkena dampak yang bertubi-tubi setelah terpuruk dari dampak pandemi Covid-19. 

        “Jangan sampai ada dampak yang terlalu besar, yakni PHK akibat kebijakan tersebut. Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan itu,” terang Payaman. Kebijakan yang tepat berupa tidak menaikkan tarif cukai SKT pada 2022 dapat membuat padat karya ini bertahan di tengah masa pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. 

        Dia khawatir, jika cukai SKT dinaikkan akan memicu pengangguran-pengganguran di daerah. “Sektor padat karya seperti di IHT dan sigaret keretek tangan itu cukup menyumbang tenaga kerja yang banyak. Jika kenaikan cukai itu tinggi akan berdampak terhadap industri yang secara efeknya bisa mengurangi tenaga kerja,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: