Jual Rokok Disebut Pemicu Bentrok, Brigjen Rusdi: Jual Rokok ke Kopassus Tak Ada yang Dilanggar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan enam anggota Satgas Ample Brimob tidak menyalahi aturan lantaran menjual rokok kepada personel Satgas Nanggala Kopassus hingga berujung perselisihan di Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua pada Senin, 29 November 2021.
“(Menjuak rokok) Itu tidak ada yang melanggar semua ya, tidak ada yang dilanggar," kata Rusdi di Mabes Polri pada Selasa 30 November 2021.
Baca Juga: Perkara Jualan Rokok Diduga Menjadi Pemicu Bentrok dengan Kopassus, Begini Respons Polri
Percekcokan terjadi antara personil Satgas Nanggala Kopassus dengan Satgas Amole di Ridge Camp Pos RCTU Mile 72 tepat di depan Mess Hall, Timika, Papua pada Sabtu, 27 November 2021. Diduga, pertikaian dipicu gara-gara beli rokok.
Namun, kata Rusdi, persoalan ini sudah diselesaikan dengan cepat dan damai oleh pimpinan kedua institusi disana. Menurut dia, semua hanya persoalan komunikasi saja anggota di lapangan. “Ini hanya masalah komunikasi saja, yaitu masalah kecil yang telah selesai itu semua, masalah seperti itu,” ujarnya.
Disamping itu, Rusdi menegaskan soliditas TNI dan Polri tetap berjalan meskipun ada insiden beberapa kali antara anggota TNI dengan Polri di sejumlah daerah belakangan ini. Sebab, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menjalin hubungan erat.
“Pak Panglima TNI, Pak Kapolri sudah menjelaskan kepada bawahan seluruhnya, bagaimana bisa menjaga sinergitas dan solidaritas TNI-Polri. Jadi kalau ada hal-hal terjadi diluar, tentunya ini sekali lagi tidak akan mengurangi daripada kesolidan dan kesinergian antara TNI dan Polri. Kita tetap menjaga itu, karena soliditas dan sinergitas TNI-Polri terjadi saling kekuatan strategis untuk bangsa ini,” tandasnya.
Baca Juga: Soroti Rencana Kenaikkan Cukai Rokok, DPR Tegas: Segmen Padat Karya Harus Terlindungi
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto