Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Apa Itu Serikat Pekerja?

        Apa Itu Serikat Pekerja? Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk oleh pekerja dalam perdagangan, industri, atau perusahaan tertentu dengan tujuan untuk meningkatkan gaji, tunjangan, dan kondisi kerja.

        Serikat pekerja atau buruh memilih perwakilan untuk bernegosiasi dengan pengusaha dalam proses yang dikenal sebagai perundingan bersama atas nama anggota serikat (anggota orang kebanyakan) dan merundingkan kontrak buruh (perundingan kolektif) dengan majikan.

        Hal ini termasuk perundingan upah, aturan kerja, prosedur keluhan, aturan tentang penyewaan, pemecatan, dan promosi buruh, keuntungan, keamanan dan kebijakan tempat kerja.

        Baca Juga: Apa Itu Sekuritisasi?

        Serikat pekerja yang diorganisir oleh pekerja dapat memperjuangkan hak dan perlindungan karyawan, seperti hari kerja yang lebih pendek dan upah minimum.

        Serikat pekerja memiliki sejarah panjang, salah satunya di Amerika Serikat (AS). Faktanya, pemogokan pekerja pertama terjadi sebelum Revolusi Amerika, dan serikat pekerja pertama didirikan oleh pembuat sepatu Philadelphia pada tahun 1794. Pada tahun 1881, Federasi Serikat Buruh dan Perdagangan Terorganisir dibentuk, diikuti lima tahun kemudian oleh Federasi Buruh Amerika (AFL).

        Serikat pekerja memiliki struktur yang demokratis, mengadakan pemilihan umum untuk memilih pejabat yang bertugas mengambil keputusan yang bermanfaat bagi anggota. Karyawan membayar iuran kepada serikat pekerja, oleh sebab itu sebagai imbalannya, serikat pekerja bertindak sebagai advokat atas nama karyawan.

        Serikat pekerja seringkali spesifik pada industri dan cenderung paling umum saat ini di antara pegawai sektor publik (pemerintah) dan mereka yang berada di transportasi dan utilitas.

        Untuk membentuk serikat pekerja, sekelompok pekerja lokal memperoleh piagam dari organisasi buruh tingkat nasional. Hampir semua serikat pekerja terstruktur dan bekerja dengan cara yang sama.

        Undang-undang di AS, contohnya, mengharuskan pemberi kerja untuk secara aktif melakukan tawar-menawar dengan serikat pekerja dengan itikad baik. Namun, majikan tidak diharuskan untuk menyetujui persyaratan tertentu. Putaran negosiasi ganda dilakukan antara unit perundingan serikat yakni sekelompok anggota yang tugasnya adalah memastikan bahwa anggotanya diberi kompensasi dan perwakilan yang layak dan pemberi kerja.

        Sejarah Serikat Pekerja

        Hak untuk membentuk serikat pekerja ditetapkan pada tahun 1935 oleh Undang-Undang Hubungan Perburuhan Nasional, juga dikenal sebagai Undang-Undang Wagner. Ini memberi karyawan serikat hak untuk mogok dan berunding bersama untuk kondisi kerja. Tindakan tersebut mendorong perundingan bersama, menghentikan taktik yang tidak adil oleh pengusaha, dan mendirikan lembaga independen baru, Dewan Hubungan Perburuhan Nasional.

        Di Indonesia, definisi serikat pekerja/buruh berdasarkan Undang-Undang Serikat Pekerja Nomor 21 Tahun 2000 adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

        Beberapa pemilik bisnis, asosiasi industri, dan lembaga mendukung undang-undang hak untuk bekerja dengan untuk mengurangi persaingan dalam ekonomi pasar bebas. Namun, beberapa kontrak serikat pekerja telah dikritik karena mempersulit pemecatan karyawan yang tidak kompeten atau berperilaku tidak baik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Fajria Anindya Utami
        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: