Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Duh! Ini Sosok dan Sepak Terjang Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati karena Dugaan Kasus Korupsi

        Duh! Ini Sosok dan Sepak Terjang Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati karena Dugaan Kasus Korupsi Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Indonesia atau kasus Asabri. Berikut profil Heru Hidayat.

        Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/12/2021), Jaksa Penuntut Umum menyatakan Heru Hidayat secara sah bersalah melakukan tindak korupsi dan tindak pidana pencucian uang hingga merugikan negara mencapai Rp 22,7 miliar. Siapa Heru Hidayat? Berikut profil Heru Hidayat.

        Profil Heru Hidayat

        Dilansir dari Bloomberg, Heru Hidayat memiliki jabatan strategis di beberapa perusahaan. Sejak 2004 ia telah menjadi pimpinan di berbagai perusahaan.

        Baca Juga: Wah... Rajin Banget! Kali Ini Rocky Gerung Soroti Gestur Presiden Jokowi saat Pidato: Terlihat...

        Nama Heru Hidayat pernah tercatat sebagai Direktur di PT Plastpack Ethylindo Prima pada tahun 2000-2005. Selanjutnya, ia menjadi Direktur di PT Indah Karya Plasindo tahun 2004-2005.

        Selain itu, Heru Hidayat juga menjadi Direktur PT Parideza Bara Abadi dan PT Maxima Integra Investama sejak 2014.

        Tak hanya itu, ia juga tercatat menjadi Komisaris Utama PT Inti Agri Resources sejak 2015. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penangkaran ikan hias arwana.

        Hingga saat ini Heru Hidayat menjadiPresiden Komisaris PT Trada Alam Minera sejak 2017.

        Penunjukkan Heru Hidayat menjadi presiden komisaris berdasarkan Akta keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Nomor 14 tanggal 19 Oktober 2017.

        Terlibat Kasus Asabri dan Kasus Korupsi Jiwasraya

        Selain kasus Asabri, Heru Hidayat juga diduga terlibat dalam kasus korupsi Jiwasraya.

        Keterlibatan Heru Hidayat dalam dua kasus mega korupsi tersebut yang memberatkan hukuman Heru.

        "Terdakwa juga tidak menunjukkan rasa bersalah dan melakukan dua perbuatan korupsi, yaitu korupsi Jiwasraya dan Asabri, dengan satu niat dalam waktu yang berbeda yaitu Asabri 2012-2019 dan Jiwasraya pada 2008-2018," kata Jaksa Penuntut Umum, Agung Budiman.

        Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

        Baca Juga: KPK Diharapkan untuk Segera Mengusut Dugaan Korupsi Formula E Agar Tidak Menyudutkan Satu Pihak

        "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa termasuk extra ordinary crime yang berbahaya bagi integritas bangsa; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme; akibat perbuatan terdakwa adalah kerugian negara yang mencapai Rp 12,643 triliun. Sedangkan penyitaan aset-aset terdakwa hanya Rp 2,434 triliun; terdakwa adalah terpidana seumur hidup perkara Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,807 triliun," kata jaksa.

        Itulah profil Heru Hidayat yang dituntut mati dalam kasus Asabri.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: