Ibadah umrah dan haji ke tanah suci ditiadakan karena situasi pandemi COVID-19 yang terjadi hampir di seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
Kini, Pemerintah Arab Saudi sudah mulai membuka layanan untuk melakukan ibadah umrah terbatas. Mengenai hal ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Menag) melakukan pertemuan dengan Gubernur Makkah Khalid bin Faisal Al Saud.
Baca Juga: Strategi Pengendalian COVID-19 Menyesuaikan Karakteristik Wilayah dan Mencegah Importasi Kasus
Dalam pertemuan yang dilakukan di Kantor Gubernur Makkah, Minggu 21 November lalu, Menag menyampaikan bahwa perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia sudah terkendali.
Selain itu, Menag juga menyampaikan tentang kebijakan dalam mempersiapkan keberangkatan jemaah umrah dan kesiapan Indonesia untuk kembali memberangkatkan jemaah umrah ke tanah suci.
Setidaknya ada empat hal yang disampaikan Menag kepada Gubernur Makkah, Khalid bin Faisal mengenai persiapan Indonesia untuk memberangkatkan Jemaah umrah, yakni:
1. Edukasi protokol kesehatan
Menag mengatakan pihaknya terus melakukan edukasi kepada calon jemaah haji dan umrah untuk disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
2. Vaksinasi
Pemerintah Indonesia telah melakukan vaksinasi untuk calon jemaah haji dan umrah.
3. Kebijakan satu pintu
Dalam rangka mengupayakan kesehatan bagi calon jemaah umrah, Kementerian Agama membuat kebijakan umrah satu pintu.
4. Kebijakan PCR
Tes Polymerase Chain Reaction (PCR) bagi calon jemaah umrah akan difokuskan pada fasilitas kesehatan di Indonesia yang direkomendasikan oleh Pemerintah Saudi.
Dengan persiapan yang telah dilakukan Kementerian Agama, Menag berharap penyelenggaraan umrah untuk Jemaah Indonesia di Arab Saudi dapat segera dibuka kembali.
"Untuk mengobati kerinduan umat Islam di Indonesia, saya juga menyampaikan harapan untuk segera dibukanya kembali penyelenggaraan umrah 1443 H. Indonesia siap menjalankan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi Arabia," ucapnya.
Terkait hal ini, Gubernur Makkah menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan pada jemaah umrah dan haji Indonesia.
Kendati demikian, ia kembali menekankan pentingnya kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). Pasalnya, penyelenggaraan umrah 1443 H dan juga haji masih dalam suasana pandemi COVID-19.
Arab Saudi sendiri saat ini sudah melakukan pencabutan penangguhan kedatangan langsung dari enam negara, termasuk salah satunya Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai Rabu, 1 Desember 2021, pukul 01.00 dini hari waktu Arab Saudi.
Untuk diketahui, Pemerintah Indonesia resmi memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/ 2021. Pembatalan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/ 2021.
Tahun sebelumnya, 2020, pemerintah juga membatalkan keberangkatan Ibadah Haji 1441 H. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: