WE Online,?Pekanbaru - Kementerian Perdagangan mengimbau masyarakat untuk mewaspadai peredaran air minum dalam kemasan tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) karena dapat membahayakan kesehatan.
"AMDK yang dimaksud adalah diproduksi dalam kemasan gelas, botol, dan galon. Tentu saja, AMDK ini memiliki ketentuan tersendiri dan harus memenuhi standar yang telah ditetapkan sesuai dengan SNI 01-3553-2006 untuk bisa dikonsumsi dengan aman," kata Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo di Pekanbaru, Jumat (14/11/2014).
Sebelumnya, Dirjen Widodo?memimpin Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang merupakan perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Mabes TNI Angkatan Darat, dan Bareskrim Mabes Polri, serta Badan Intelejen Negara (BIN) melakukan operasi barang beredar di sejumlah lokasi di Pekanbaru.
Beberapa masyarakat mengeluhkan sejumlah air kemasan keluaran pabrik dan air isi ulang yang tidak steril karena mengandung kotoran seperti lumut dan cemaran logam serta lainnya.
"Untuk air isi ulang yang diproduksi berbagai pelaku usaha juga harus mendapat pengawasan dan memiliki sertifikasi standardisasi," katanya.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907 Tahun 2002 tentang Syarat dan Pengawasan Kualitas Air Minum, beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi air untuk layak konsumsi, baik secara fisik, kimia maupun mikrobiologi salah satunya adalah dari segi fisik, air harus tidak berbau; tidak berasa; tidak berwarna; serta tidak boleh keruh.
Kemudian dari segi kimiawi, air minum itu boleh mengandung cemaran logam, tetapi harus sesuai dengan kadar maksimum yang telah ditetapkan. Cemaran logam dimaksud seperti timbal (Pb); tembaga (Cu); cadmium (Cd); raksa (Hg); perak (Ag); dan cobalt (Co). Sedangkan, dari segi mikrobiologinya, air minum sama sekali tidak boleh mengandung cemaran mikrobiologi.
"Jika produk air mineral memiliki salah satu yang dilarang tersebut maka tidak akan mendapatkan sertifikasi layak dari pemerintah," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: