Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jika Ketahuan Tak Jalani Karantina Sesuai Aturan, Mulan dan Dhani Bakal.....

        Jika Ketahuan Tak Jalani Karantina Sesuai Aturan, Mulan dan Dhani Bakal..... Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono, mengatakan, akan ada sanksi bagi setiap warga negara yang melanggar ketentuan aturan karantina. Pernyataan ini menanggapi tentang Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, yang diduga tidak menjalani karantina selama 10 hari usai pulang dari Turki.

        "Tentu akan kami kembalikan ke tempat karantina seharusnya. Itu bisa bentuk sanksi pidana," kata Dante di SDN 03 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (14/12).

        Dante menekankan, setiap orang usai melakukan perjalanan dari luar negeri harus menjalani proses karantina yang sudah ditentukan. Karena, pengawasan dan isolasinya lebih baik tidak di rumah, tetapi di tempat karantina yang sudah ditentukan.

        Oleh karenanya, karantina selama 10 hari setelah berpergian dari luar negeri adalah suatu keharusan. Ia pun mencontohkan, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin yang selalu melakukan karantina usai melakukan perjalanan internasional.

        "Bahkan sekarang pun Menkes (Budi Gunadi Sadikin) yang baru pulang dari China itu sudah melakukan karantina kesehatan selama 10 hari jadi tanpa pengecualian," tegas Dante.

        Lebih lanjut Dante menjelaskan, diubahnya aturan karantina menjadi 10 hari merupakan salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan pemerintah untuk menghalau varian baru omicron. "Jadi tidak ada pengecualian untuk seluruh warga negara baik asing maupun Indonesia yang baru berpergian dari luar negeri harus menjalani karantina 10 hari," tegas Dante.

        Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Ahmad Dhani dan Mulan tak menyalahi aturan kekarantinaan usai pulang dari Turki. Pihaknya juga sudah memastikan hal itu ke Satgas Covid-19.

        Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito, menegaskan, penetapan durasi karantina oleh pemerintah kepada para pelaku perjalanan internasional adalah salah satu upaya kehati-hatian.

        Wiku mengatakan, kebijakan skrining kesehatan pelaku perjalanan internasional yang berbeda-beda di setiap wilayah adalah bentuk penyesuaian kebijakan dengan apa yang terjadi di lapangan.

        "Pada prinsipnya kebijakan akan efektif jika implementasinya yang baik di lapangan dan amat bergantung dengan kepatuhan dari masing-masing individu yang dapat menjadi contoh pula bagi orang di sekitarnya. Oleh karena itu saat ini pemerintah terus memperbaiki organisasi dan manajemen Satgas pelaku perjalanan internasional," jelas Wiku.

        Wiku menerangkan, terdapat dua jenis karantina bagi pelaku perjalanan internasional berdasarkan tempat pelaksanaanya. Pertama, yaitu karantina terpusat dan karantina mandiri. Pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat seperti Wisma Atlet Pademangan yang diperuntukkan khusus bagi PMI, mahasiswa, dan ASN, serta Wisma lainnya, serta 105 hotel rujukan lainnya untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur.

        Sedangkan fasilitas karantina mandiri ialah fasilitas di luar rujukan pemerintah atau kepemilikan pribadi/instansi tertentu yang telah memenuhi standar di antaranya memiliki kamar tidur dan kamar mandi yang tersendiri untuk setiap individu pelaku perjalanan internasional. Pelaku perjalanan juga harus menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur.

        "Dan tetap menjalankan tes RT-PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT-PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya," terang Wiku.

        Wiku menekankan, pihak yang diizinkan untuk melakukan karantina di fasilitas mandiri ialah pejabat Indonesia setingkat eselon yang baru saja menyelesaikan tugas kedinasan dan diskresi ini berlaku secara individual.

        "Dimohon kepada siapa saja yang mengajukan diskresi dan tidak bisa memenuhi persyaratan yang dimaksudkan tersebut untuk melakukan karantina di fasilitas terpusat yang telah disediakan pemerintah," tegas Wiku.

        Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, membantah keluarga musisi itu melanggar aturan karantina. Ali bahkan menyampaikan dapat membuktikan kebenaran itu melalui aplikasi PeduliLindungi milik Ahmad Dhani dan Mulan Jameela.

        "Bahwa tidak benar pada tanggal 9 Desember 2021 sebagaimana apa yang di sampaikan oleh netizen di media sosial, yang katanya keluarga Ahmad Dhani jalan-jalan di salah satu mal setelah pulang dari Turki itu tidak benar sama sekali, karena hal tersebut dapat di buktikan dengan melihat dan mengecek langsung Riwayat Perjalanan di Aplikasi PeduliLindungi milik mereka pada tanggal tersebut," terang Ali Lubis.

        "Si netizen juga tidak menyebut bahwa dia melihat Bu Mulan di PIM, dia sebut hanya info 'katanya-katanya'. Hari gini baiknya kita jangan ikut sebarkan fitnah," saran Ali.

        Ali kembali menegaskan, bahwa berdasarkan informasi terkait adanya netizen yang menyebut Ahmad Dhani dan keluarga tidak melakukan karantina setelah melakukan perjalanan dari Turki itu tidak benar. Menurutnya, keluarga tersebut menjalani karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

        "Secara mereka sekeluarga tidak ke mana-mana dan justru langsung melakukan karantina sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: