KSBSI Imbau Pemerintah: Program Bantuan Jangan Hanya Fokus ke Peserta BPJS Ketenagakerjaan Saja
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengimbau pemerintah untuk tidak memberikan program bantuan hanya kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saja, tetapi juga perlu mencakup pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden KSBSI, Elly Rosita.
"Bagaimana mereka yang tidak terdaftar BPJS atau mereka ini pekerja informal?" ujar Elly dalam dialog virtual, Rabu (15/12/2021).
Baca Juga: Pentingnya Jamsostek Dalam Melindungi Tenaga Kerja di Masa Pandemi
Elly meminta pemerintah untuk juga memperhatikan para pekerja dari sektor informal yang juga terdampak pandemi. Pekerja informal yang dimaksud termasuk pekerja migran maupun domestik.
"Pada pandemi awal banyak bantuan disalurkan pemerintah, misalnya ada sembako. Namun, melihat buruh formal mendapatkan BSU (bantuan subsidi upah), wajar ada kecemburuan. Jadi kalau bisa, ke depan pemerintah juga harus melihat itu [pekerja informal] sebagai pihak-pihak yang perlu dibantu," tandasnya.
Kendati demikian, ia mengakui program BSU yang digagas pemerintah cukup membantu pekerja/buruh yang terdampak pandemi Covid-19, terutama pada saat penerapan PPKM Darurat pada Juli lalu.
BSU itu sendiri disalurkan kepada pekerja yang berada di luar wilayah PPKM level 3 dan level 4. Tahap pertama penyaluran BSU telah selesai pada September lalu, tetapi kemudian pemerintah memutuskan untuk memperluas cakupan wilayah sasaran penerima yang dicantumkan Peraturan Menteri Ketenagakejraan (Menaker) Nomor 21 Tahun 2021 pada 8 November lalu. Anggaran BSU sebesar Rp1,7 triliun itu rencananya akan rampung disalurkan kepada 1,7 juta pekerja sebelum akhir tahun 2021.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Imamatul Silfia
Editor: Puri Mei Setyaningrum