Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pentingnya Jamsostek Dalam Melindungi Tenaga Kerja di Masa Pandemi

Pentingnya Jamsostek Dalam Melindungi Tenaga Kerja di Masa Pandemi Jamsostek | Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Tahun 2020 lalu kehadiran virus Corona (Covid-19) menjadi hantaman berat seluruh dunia. Penyebaran virus Covid-19 termasuk negara Indonesia telah memberi dampak cukup besar di berbagai sektor mulai tingkat besar hingga kecil.  Pemerintah terus berjuang berbagai cara untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 salah satunya mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomer 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSPB) pada wilayah yang dianggap besar dalam penyeberan virus Covid-19.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah ini, beberapa perusahaan besar hingga kecil harus berjuang keras untuk mempertahankan bisnis agar tetap hidup disaat Pandemi Covid-19 melanda. Perusahaan besar yang memiliki ribuan tenaga kerja  (karyawan) lebih memilih pengurangan bahkan Pemutusahan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan. Sementara perusahaan tingkat kecil lebih memilih menutup usahanya akibatan pembatasan.

Baca Juga: Asik! Peserta BPJamsostek Kini Makin Gampang Ajukan KPR Lewat Aturan ini

Deputi Direktur BPJS Ketenagakejaan Wilayah Jatim Deny Yusyulian mengatakan, pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi ini untuk menyelamatkan permasalahan ketenagaakerjaan dengan mengeluarkan program kartu pra kerja bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji rendah yakni dibawah lima juta rupiah selama pandemi. 

“Semua program BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan oleh peserta apalagi pada masa pandemi Covid-19. Untuk itu  seluruh pekerja harus terlindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah diatur oleh negara lewat  Undang-Undang Nomer 40 Tahun 2004  tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Bahwa, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya Indonesia sejehtera, adil dan makmur,” terang Deny saat ditemui Warta Ekonomi beberapa hari lalu di Surabaya.

Selain itu pula Deny menyebutkan, bahwa Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bisa menjadi salah satu cara untuk perlindungan seluruh tenaga kerja selama pandemi Covid-19.

Deny menuturkan, pemerintah lewat presiden RI, Joko Widodo (Jokowi ) telah menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek, seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing. 

Dalam inpres presiden ini kata Deny, telah ditegaskan pula bahwa,  seluruh pekerja mulai penerima upah, maupun bukan penerima upah, Pekerja Migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta Badan Penyelengara  Jamsostek. 

Sementara kondisi jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan Jatim  Deny menjalaskan, berdasarkan database dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim jumlah pekerja di wilayah Jatim saat ini sudah mencapai 14,7 juta orang mulai dari informal hingga non formal pada semua sektor. Dari jumlah itu, pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Jatim sudah saat ini hanya mampu mencapai 25,40 persen saja.

“Masih belum mencapai 50 persen yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Jatim. Artinya, ini menjadi tantangan baru bagi kami. BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa melakukan edukasi sendiri tanpa dukungan dari stakeholder dan instansi terkait dalam mengedukasi perlindungan bagi tenaga kerja,” ungkap pria ini.

Sedangkan, pembayaran klaim pada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Jatim Deny merinci, bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2021 total klaim yang dikeluarkan sebasar Rp 4,40 triliun diantaranya, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Rp 219 Miliar, Jaminan Kematian (JKM) Rp 431 Miliar, Jaminan Hari Tua (JHT) Rp 3,60 Triliun dan Jaminan Pansiunan Kerja (JPK) Rp.86,18 Milyar . Sementara pemanfaatan Bea Siswa sebasar Rp 24,25 miliar dengan jumlah  4,500,60 anak yang menerimanya.

Untuk meningkatkan pelayanan serta menunjang kinerja BPJS Ketenagakerjaan dimasa pandemi Denny mengatakan, pihaknya telah menciptakan layanan berbasis digital bagi peserta yaitu, aplikasi Jamsostek Mobie atau disebut JMO. 

“Aplikasi JMO ini sangat mudah dan aman bagi peserta maupun calon peserta BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi ini memiliki fitur lengkap  semua informasi program BPJS Ketenagakerjaan mulai dari, JHT, JKK, JKM, JPK dan terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),Pendaftaran, Cek saldo, Klaim, Pelacakan dan layanan lainnya. Peserta tidak perlu lagi pergi ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Cukup lewat smartphone sudah diatasi dengan baik,” beber Dany.

Achmad Arif salah satu peserta BPJS Ketenagakerjaan bernomer : 10021675458 mengakui dirinya,  bahwa program BPJS Ketenagakerjaan selama ini cukup membantu perekonomian keluarganya di saat pandemi Covid-19.

“Sangat membantu sekali mas, adanya program kartu pra kerja dari BPJS Ketenagakerjaan dimana setiap bulannya saya menerima bantuan dari pemerintah dan langsung masuk kerekening saya. Sementara untuk aplikasi JMO ini sangat membantu sekali dan mudah dijalankan serta fiturnya sangat lengkap. Saya tinggal klik saja, semua informasi didapatkan,” ucap Arif warga Pakal, Surabaya ini.

Menekan Angka Kecelakaan Kerja

Walaupun pemerintah telah melindungi tenaga kerja lewat program BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah juga menekan angka kecelakaan bagi pekerja dengan menerapkan budaya Kesehatan, Keselamatan dan Kesejehteraan (K3). BPJS Ketenagakerjaan telah mencatat tahun 2019 kasus akibat kecelakaan kerja mencapai 114.235 kasus. Sementara tahun 2020 periode Januari hingga Oktober tercatat 177.161 kasus kecelakaan kerja. Penyakit (kesehatan) 53 kasus akibat bekerja diantaranya 11 kasus virus Covid-19. 

Menurut pandangan Pengurus Dewan K3 Provinsi Jatim, Edy Priyanto, setiap tahun angka  kasus kecelakaan kerja terus bertambah. Hal ini dikarenakan masyarakat  sebagai pekerja serta perusahaan swasta maupun milik negara (BUMN) masih minim membudayakan K3 dilingkungan kerjanya. 

“Penerapan budaya K3 disuatu perusahaan akan bisa menyadarkan diri dari semua situasi krisis di semua lini kegiatan dilingkungkan kerja. Bahkan, ancaman mulai internal maupun eksternal, yang berpotensi terganggunya roda bisnis perusahaan jika K3 ini tidak di budayakan,” kata Edi.

Lebih lanjut Edi mengungkapkan, penerapan budaya  K3 disuatu perusahaan milik negara maupun swasta merupakan mutlak dilakukan. Budaya K3 merupakan hal yang penting untuk diterapkan karena kebutuhan dan hak asasi tenaga kerja dalam perlindungan tenaga kerja yang bersifat mandatori. Hal ini, untuk mencegah kerugian baik dikarenakan kecelakaan kerja atau Penyakit Akibat Kerja (PAK).

“Persyaratan perdagangan global adalah untuk menciptakan tempat kerja yang sehat, aman (bebas terjadi kecelakaan) dan produktif. Hal ini, telah menjadi komitmen global selama ini,” tegas Edi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Alfi Dinilhaq

Bagikan Artikel: