Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat Ini Blak-blakan Tolak Presidential Threshold 0%: Nanti Habib Rizieq Bisa Jadi Capres

        Pengamat Ini Blak-blakan Tolak Presidential Threshold 0%: Nanti Habib Rizieq Bisa Jadi Capres Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat Politik Boni Hargens memberi tanggapan terkait presidential threshold atau PT 0 persen yang digaungkan oleh Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun.

        Menurutnya, menghapus ambang batas pencalonan presiden berpotensi memunculkan kandidat-kandidat presiden yang mengusung ideologi radikal. 

        "Ini akan mengancam ideologi negara di masa depan," ujar Boni Hargens kepada GenPI.co, Rabu (14/12).

        Tidak hanya itu, Boni Hargens juga menilai PT 0 persen bisa memunculkan kapitalisasi identitas agama atau politik identitas.

        Baca Juga: Varian Omicron Sudah Masuk Indonesia, Ternyata Pasien Terkonfirmasi Positif Pertamanya Adalah...

        "Hal itu akan sangat masif dimainkan dan menganggu sekaligus mengancam demokrasi di Indonesia," katanya.

        Maka dari itu, Boni Hargens menegaskan bahwa dirinya tidak setuju dengan pendapat Refly Harun.

        Pasalnya, menurut dia, Refly menggaungkan presidential threshold nol persen untuk kelompok tertentu.

        "Jadi, pandangan Refly harun itu hanya merepresentasi suara orang-orang yang ingin mencalonkan presiden dari kelompok yang dianggap ingin mengubah dasar negara," ujar Boni.

        Menurut Boni, hal tersebut nantinya juga akan memunculkan pergolakan politik yang serius ke depannya.

        "Karena kalau nol persen, nanti Habib Rizieq bisa jadi capres dari kelompok tertentu. Hal itu akan memunculkan pergolakan politis serius," tandasnya.

        Baca Juga: Nggak Yakin dengan 'Penghuni Senayan', Fadli Zon Sarankan Hal Ini untuk Presidential Threshold 0%

        Seperti diketahui, belum lama ini Refly Harun sedang gencar menyuarakan presidential threshold nol persen.

        Dirinya juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: