Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ya Ampun... Nama Petinggi Disebut Terlibat dalam Kasus Korupsi oleh Eks Penyedik, Ini Respons KPK

        Ya Ampun... Nama Petinggi Disebut Terlibat dalam Kasus Korupsi oleh Eks Penyedik, Ini Respons KPK Kredit Foto: Antara/Antara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih tidak ada alat bukti yang sah untuk memproses hukum Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli sebagaimana permintaan mantan penyidik KPK sekaligus terdakwa kasus suap, AKP Stepanus Robin Pattuju.

        KPK menyebut keterangan Robin di persidangan baru sebatas testimonium de auditu. Maksudnya, Robin hanya mengetahui dugaan keterlibatan Lili dalam kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai dari pihak lain yakni M. Syahrial selaku mantan Wali Kota Tanjungbalai.

        "Sehingga, keterangan terdakwa (Robin) dan para saksi dimaksud masing-masing berdiri sendiri dan tidak tentu bisa dijadikan sebagai alat bukti yang sah," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa, 21 Desember 2021.

        Baca Juga: Langkah Mutasi Kapolri Menyasar Firli Bahuri, Refly Harun 'Kupas Tuntas' Kejanggalan yang Terjadi

        Ali mengakui terdapat fakta terkait komunikasi antara Lili dengan Syahrial dan ada juga penyebutan nama pengacara Arief Aceh. Namun, dia mempertanyakan alasan Robin tidak mengamini keinginan Syahrial untuk memakai jasa Arief Aceh sebagai Pengacara.

        Dalam fakta persidangan diketahui bahwa Syahrial pada akhirnya memakai jasa pengacara Maskur Husain yang notabene merupakan rekan Robin untuk mengurus kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

        "Sedangkan, Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin," kata Ali Fikri. 

        Ali juga menyayangkan Robin yang menyampaikan pendapat di luar persidangan terkait proses hukum terhadap Lili. Menurut Ali, itu tidak mempunyai nilai pembuktian.

        Sebelumnya, Robin mengatakan Lili Pintauli Siregar harus dipenjara. Ia mengklaim mempunyai informasi keterlibatan Lili dengan sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh KPK. Kendati demikian, hal itu Robin ungkapkan usai persidangan pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin kemarin.

        Baca Juga: Firli Bahuri 'Bernyanyi' Soal Presidential Threshold, Ferdinand Langsung Kasih Sorot: Fokus Saja...

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: