Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Karantina Hingga 14 Hari

        Pemerintah Pertimbangkan Perpanjang Karantina Hingga 14 Hari Kredit Foto: Antara/Fauzan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah mempertimbangkan memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri hingga 14 hari dari 10 hari. Pertimbangan ini akan diambil berdasarkan pemantauan penyebaran Covid-19 varian omikron di Tanah Air maupun sejumlah negara lain.

        "Kami akan melihat perkembangan dalam satu minggu terakhir ini. Apabila itu meningkat (varian omikron) maka tanggal 1 (Januari 2022) kemungkinan akan melakukan penambahan karantina 14 hari," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers secara daring, Selasa (21/12).

        Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy meminta semua pihak tanpa terkecuali bisa menahan diri berpergian ke luar negeri. "Daripada 14 hari dikarantina, ya, sebaiknya menunda dulu lah ke luar negeri apalagi kalau ke luar negerinya enggak urgen-urgen amat,” kata dia.

        Sementara itu, Satgas Covid-19 menegaskan fasilitas karantina terpusat dengan biaya ditanggung pemerintah hanya untuk pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar tamat studi di luar negeri, dan aparatur sipil negara atau pegawai pemerintah yang kembali dari penugasan.

        "Warga negara Indonesia yang tidak termasuk kriteria yang disebut dipersilakan menjalani karantina di tempat akomodasi karantina atau hotel yang mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI)," kata Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19 Hery Trianto.

        Pernyataan itu dikeluarkan setelah terjadi penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarto-Hatta karena banyaknya yang kembali ke Tanah Air dalam waktu bersamaan. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja migran dan sisanya pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

        Terkait hal tersebut, Satgas telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean. Sejak Ahad (19/12), secara perlahan proses karantina berlangsung lancar.

        Prosedur karantina pelaku perjalanan mendapat sorotan dari anggota DPR. Setidaknya ada dua hal yang disoroti, yakni antisipasi penumpukan di bandara bagi WNI yang mendapatkan fasilitas karantina gratis, dan biaya karantina bagi WNI yang melakukan karantina di hotel. 

        Anggota Komisi VIII DPR MF Nurhuda Y meminta Satgas Covid-19 mengantisipasi penumpukan penumpang yang baru datang dari luar negeri untuk mencegah meluasnya varian omikron. Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan jangan sampai pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri menunggu berjam-jam untuk mendapatkan fasilitas karantina.

        Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi biaya fasilitas karantina di hotel yang mencapai Rp 19 juta. Ia mengimbau pemerintah membuat kajian agar komponen-komponen biaya karantina tidak memberatkan masyarakat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: