Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Politikus PDIP Bongkar Siasat Anies Baswedan, Isinya Tajam

        Politikus PDIP Bongkar Siasat Anies Baswedan, Isinya Tajam Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Pandapotan Sinaga ikut menanggapi revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang terjadi DKI Jakarta. 

        Politikus PDIP itu menilai, revisi besaran UMP DKI 2022 yang dilakukan oleh Gubernur Anies Baswedan hanya akan membuat gaduh masyarakat.

        Terlebih lagi kabarnya akan ada revisi ketiga untuk besaran UMP 2022.

        Baca Juga: Waduh Kalau Anies Berkuasa, Indonesia Bakal Dikuasai Orang Macam Rizieq Shihab dan Bahar bin Smith

        Informasi tersebut diketahui langsung dari Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi), Andri Yansyah.

        "Saya kemarin itu telepon Dinas Tenaga Kerja, malah akan ada revisi lagi," ujar Pandapotan dalam acara laporan akhir tahun Fraksi PDI Perjuangan di M Bloc, Jakarta Selatan, Selasa (21/12/2021).

        Dia juga menganggap jika benar adanya revisi ketiga untuk besaran UMP 2022 kemungkinan kondisi hubungan antara buruh dan pengusaha semakin keruh karena aturan yang berubah-ubah.

        "Jadi tidak ada kepastian hukum. Jadi saya pikir Anies ini mau menciptakan kegaduhan terhadap rakyatnya. Kenapa begitu, karena itu akan menciptakan suasana tidak kondusif antara pengusaha dengan buruh," ungkapnya.

        Sebab, tak semua pengusaha mampu mengikuti kenaikan UMP 5,1 persen atau senilai Rp 225.667.

        "Tapi bagaimana dengan pengusaha yang tidak mampu? Kan dasar Pergub ini kan buat semua tenaga kerja," tutur dia.

        Diketahui, Gubernur Anies Baswedan awalnya menetapkan kenaikan UMP 0,85 persen atau Rp 37.749.

        Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

        Anies kemudian melayangkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dan menaikkan UMP 5,1 persen atau Rp 225.667.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: