Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Tidak Melakukan Perjalanan Kecuali Mendesak

        Satgas Covid-19 Ingatkan Masyarakat Tidak Melakukan Perjalanan Kecuali Mendesak Kredit Foto: Instagram/wikuadisasmito
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akan menambah pintu masuk kedatangan internasional, yakni di Bandar Udara Juanda, Surabaya. Meski demikian, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan masyarakat untuk tidak berpergian apabila tidak ada keperluan mendesak. Karena, yang dikhawatirkan dapat memperparah kondisi terlebih Indonesia memasuki masa Natal dan Tahun Baru dan kehadiran varian Omicron.

        "Dengan ini Pemerintah mengevaluasi prosedur skrining di seluruh pintu batas luar negeri, baik moda darat, udara, laut termasuk penggunaan tes PCR dengan SGTF dan upaya whole genum sequencing (WGS) untuk meminimalisir peluang importasi kasus varian Omicron," ungkap Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan COVID-19, Selasa (21/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat.

        Baca Juga: Pupuk Kaltim Inisiasi Vaksinasi COVID-19 bagi Ratusan Anak di Bontang

        Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan terkait pelaku perjalanan internasional, mempertimbangkan kondisi kasus nasional terkini. Termasuk menambah daftar negara asal kedatangan yang patut diwaspadai untuk bisa masuk ke Indonesia. Dan akan memperpanjang durasi karantina jika kondisi kasus semakin memburuk.

        Namun, Pemerintah tidak melarang bagi masyarakat yang memang haru melakukan perjalanan ke luar negeri dengan alasan mendesak. Tetapi, masyarakat diminta mentaati prosedur karantina sesuai aturan. 

        Terkait adanya diskresi yang diatur dalam surat edaran Satgas untuk disikapi dengan bijak. Karena peraturan tersebut semata-mata untuk memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak yang berkomitmen tetap menjalankan protokol kesehatan. 

        "Walaupun diskresi tersebut untuk tidak melakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina, perlu ditekankan deskresi yang diberikan bersifat selektif individual dengan kuota terbatas," tegas Wiku.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: