Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        TKDN Pembangkit Listrik Masih Minim, PLN Blak-blakan...

        TKDN Pembangkit Listrik Masih Minim, PLN Blak-blakan... Kredit Foto: Antara/Prasetia Fauzani
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        EVP Perencanaan dan Enjineering Konstruksi PT PLN (Persero), Anang Yahmadi, blak-blakan bahwa komponen yang diperlukan untuk pembangkit listrik masih bergantung kepada impor.

        Hal ini ia katakan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor pembangkit listrik baru mencapai 29,48 persen. 

        “Memang pembangkit masih jauh di belakang karena teknologi pembangkit masih sulit kita kejar dan masih banyak kita impor, ini tantangan yang kita upayakan peningkatannya,” katanya dalam diskusi virtual bertajuk ”KEMANDIRIAN INDUSTRI DAN EBT”, Rabu (29/12/2021).

        Baca Juga: Erick Thohir Sambangi PLN Cek Kesiapan Hadapi KTT G20

        Karena itu, pihaknya mengatakan jika PLN akan terus berusaha meningkatkan TKDN sektor ketenagalistrikan.

        Namun, yang menjadi tidak mudah dilakukan karena 3 hal, terutama terkait regulasi. “Beberapa yang sering menjadi isu adalah bagaimana mensinkronkan antara aturan dengan proses pengadaan dan reality, karena threshold yang terlalu ketat atau terlalu tinggi itu menggagalkan proses pengadaan,” ungkapnya.

        Baca Juga: Tolak Kenaikan Tarif Listrik 2022, Politisi Gerindra Tegas: PLN Harus Diaudit!

        Kemudian, yang kedua yaitu ketidaksinkronan aturan atau kebijakan mengenai TKDN dengan pihak lender atau pemberi pinjaman.

        “Kemudian adalah bagaimana aturan itu sinkron dengan kebijakan lender yang bagaimanapun di Indonesia masih perlu support lender, yang dalam hal ini dia punya kebijakan yang berdasarkan konsep global yang tidak sinkron dengan aturan TKDN,” katanya.

        Sambung yang ketiga, adalah denda. “Kita sudah mulai mendenda perusahaan-perusahaan yang tidak menepati TKDN, tetapi kita masih perlu aturan yang jelas kemana denda ini akan kita collect dan ini sampai sekarang sedang under diskusi dan semoga dalam waktu yang dekat ini bisa jadi ketetapan yang pasti, sehingga PLN sebagai pelaksana kontrak yang bernegosiasi langsung atau berkaitan langsung dengan kontraktor bisa menjalankan aturan itu dengan lebih form lagi,” ucapnya.

        Adapun diacara yang sama, Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, upaya pemerintah untuk mendorong peningkatan TKDN di sektor ketenagalistrikan sebenarnya sudah cukup baik, seperti menyediakan 9.000 sertifikat TKDN secara gratis.

        Namun, ia berhadap kebijakan tersebut tidak membuat pemerintah mengabaikan kualitas yang dihasilkan oleh produsen di dalam negeri.

        “Begitu juga kuantitas, harus diperhitungkan dalam memenuhi kebutuhan sektor kelistrikan. Produsen dalam negeri harus mampu bersaing dengan produk impor,” ujarnya.

        Lanjutnya, TKDN tersebut berdampak pada kemandirian energi dengan tidak mengandalkan kepada barang impor. Hampir semua negara memberlakukan TKDN untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus mewujudukan kemandirian energi.

        "Jangan hanya menjadi importir sehingga pada saat pasokan terbatas, kita tidak bisa berbuat apa-apa. Disitulah sangat dibuthkan kemandiran energi. Kalau semua impor, kita tidak bisa mandiri. Nah disini pentingnya industri dalam negeri untuk berperan serta dalam kapasitas pengembangan EBT. Tumbuhnya industri dalam negeri bisa menciptakan lapangan pekerjaan yang akhirnya meningkatkan ekonomi daerah." ucapnya lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: