Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaksa Agung Puji Setinggi Langit Erick Thohir yang Berhasil Ungkap Kasus Asabri-Jiwasraya

        Jaksa Agung Puji Setinggi Langit Erick Thohir yang Berhasil Ungkap Kasus Asabri-Jiwasraya Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa Agung RI Burhanuddin menyampaikantahun 2021menjadi momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan Republik Indonesia. Ia mengatakan Kejaksaan Agung melakukan kiprah nyata dalam satu tahun terakhir.

        “Kita Membentuk Satgas Investasi, Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan,dan mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI),” ujarnya dalam keterangan Refleksi Akhir Tahun 2021 dan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, Sabtu (1/1).

        Burhannudin juga mengatakan selama satu tahun Kejagung berhasil melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekira Rp162,5 Triliun. Selain itu, penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53 dan pelaksanan restorative justice terhadap 346 perkara.

        Baca Juga: Siap Usut Pelanggaran HAM Berat, ST Burhanuddin Siapkan 22 Jaksa Senior

        Selama satu tahun Kejaksaan Agung juga melakukan penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berorientasi pada kerugian perekonomian negara.

        “Kejagung juga menuntut pidana mati terhadap terdakwa korupsi yang telah mengulangi kejahatannya,” ujarnya.

        Seperti diketahui Terdakwa kasus korupsi PT Asabri, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.

        Baca Juga: Duh! Ini Sosok dan Sepak Terjang Heru Hidayat yang Dituntut Hukuman Mati karena Dugaan Kasus Korupsi

        Jaksa Agung memberi apresiasi yang tinggi kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir atas kontribusi dan kerja sama mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI (Persero).

        Dalam refleksi satu tahun itu, Kejaksaan juga melakukan berbagai langkah strategis menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan. Antara lain, penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp255,5 Miliar.

        “Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 Miliar,” ujarnya.

        Burhannudin menambahkan sejumlah upaya telah dilakukan guna mengeliminir ancaman, gangguan, hambatan, tantangan (AGHT) stabilitas keamanan negara, dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi, mulai dari Mengumpulkan data terduga teroris sebanyak 395 orang, dan 99 organisasi teroris, baik nasional maupun internasional guna membangun bank data intelijen. Kemudian Melaksanakan pengamanan investasi dengan total anggaran Rp 691 Triliun.

        ‘Melakukan penangkapan sebanyak 137 orang yang masuk dalam DPO kejaksaan, dengan rincian 88 orang perkara tindak pidana Khusus dan 49 orang perkara tindak pidana umum ” tambahnya.

        Baca Juga: KPK dan Kejaksaan Agung Wajib Simak Pesan Penting dari Presiden Jokowi: Saya Juga Mendorong...

        Selanjutnya Kejaksaan telah menangani 1.852perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana. Beberapa pencapaian lainnya juga berhasil dilakukan. Antara lain penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp 21,2 Triliun dan USD $763.080 serta SGD S$32.900.

        Begitu juga dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp415,6 Miliar.

        Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara. Diantaranya adalah Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp 421,4 Miliardan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp 3,5 Triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: