Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaksĀ dalam sebuah ceramah usai menjalani pemeriksaan intensif pada Senin, 3 Januari 2022. Polisi juga menetapkan inisial TR yang mengunggah video tersebut sebagai tersangka.
Penyidik menjerat Habib Bahar dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Kasus ini berawal ketika adanya laporan dari saudara TNA tentang kegiatan ceramah Habib Bahar pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung. Di mana, Bahar diduga menyampaikan berita bohong yang disebarluaskan oleh TR dalam akun Youtube hingga viral di media sosial.
Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!
"Itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ungkap Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Pol Arief Rachman di Mapolda Jawa Barat, Senin Malam 3 Januari 2022.
Dalam kasus ini, penyidik memeriksa 33 saksi dan saksi ahli dan 19 orang serta penyitaan barang bukti 12 item. "Maka penyidik melakukan pemeriksaan kepada saudara BS dan TR sesuai dengan surat panggilan yang sudah kami berikan," katanya.
Berdasarkan fakta hasil penyidikan danĀ hasil gelar perkara yang dilaksanakan, penyidik telah mendapatkan dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Habib Bahar Dapat Teror Kepala Anjing, Fadli Zon Blak-blakan: Jauh dari Revolusi Mental!
"Sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: