Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ditjen Pajak Libatkan BPKP Awasi Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendum Daerah

        Warta Ekonomi -

        WE Online, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak menunjuk pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu Ditjen Pajak melakukan pengawasan atas kepatuhan perpajakan Bendahara Umum Daerah dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor Bendaharawan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia.

        Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengatakan para pegawai BPKP tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia dan diperbantukan pada Ditjen Pajak sebagai tenaga ahli yang akan ikut serta mengawasi dan menguji pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Kuasa Bendahara Umum Daerah pada saat BPKP melaksanakan audit pengelolaan keuangan daerah.

        "Pengawasan yang dilakukan mencakup pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak Bendahara Umum Daerah terkait dengan belanja daerah. Laporan pengawasan dari para tenaga ahli ini disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendahara Umum Daerah terdaftar untuk kemudian diteliti dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Fuad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (24/11/2014).

        Seperti diketahui penunjukan 266 pegawai BPKP yang diperbantukan pada Ditjen Pajak ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-226/PJ/2014 tentang Penunjukan Pegawai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagai Tenaga Ahli yang Diperbantukan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk Melakukan Pengawasan atas Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bendaharawan Umum Daerah tanggal 4 November 2014.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Cahyo Prayogo

        Bagikan Artikel: