Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        3 Catatan Penting dari PKS Soal Kasus Habib Bahar: Jangan Zalim...

        3 Catatan Penting dari PKS Soal Kasus Habib Bahar: Jangan Zalim... Kredit Foto: Instagram/Mardani Ali Sera
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Fraksi PKS DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan tiga catatan menyikapi status tersangka Habib Bahar bin Smith atas kasus penyebaran berita bohong. Legislator Komisi II itu meminta proses penyidikan lanjutan tidak boleh kejam kepada warga negara, termasuk bagi ulama kelahiran Kota Manado, Sulawesi Utara itu.

        "Pertama jangan zalim kepada siapa pun," tulis Mardani melalui layanan pesan, Selasa (4/1).

        Baca Juga: Habib Bahar Sebut 'Demokrasi Sudah Mati jika Dia Ditahan', Langsung Disamber Irma Suryani

        Selanjutnya, Mardani menyinggung perlunya keadilan menyikapi status tersangka kepada Habib Bahar. Semisal, polisi bisa mengusut juga laporan yang dilayangkan Habib Bahar kepada Husein Shihab atas dugaan kasus menyebarkan hoaks.

        "Semua laporan mesti diperlalukan sama," lanjut dia.

        Berikutnya, Mardani mendesak polisi terbuka setelah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka. Setidaknya, publik perlu mengetahui delik yang membuat pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu tersangkut kasus. "Ketiga, pastikan proses transparan," tutur Mardani.

        Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong yang disampaikan dalam salah satu ceramah di wilayah Bandung Raya.

        Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman menyampaikan dari hasil penyidikan dan pemeriksaan telah didapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti. "Sehingga penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," kata Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar, Senin (3/1) malam.

        Tidak cuma Habib Bahar, TR yang merupakan pengunggah video ceramah ke akun YouTube juga ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Arief menyampaikan, untuk kepentingan penyidikan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap Habib Bahar dan TR.

        "BS dinaikkan statusnya menjadi tersangka, untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: