Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahar Smith Ditahan, Novel Bamukmin Ngamuk dan Singgung Rezim: Benar-Benar Lupa Diri Mabuk Kekuasaan

        Bahar Smith Ditahan, Novel Bamukmin Ngamuk dan Singgung Rezim: Benar-Benar Lupa Diri Mabuk Kekuasaan Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai diperiksa hampir sebelas jam oleh Polda Jawa Barat. Penetapan tersangka dan penahanan tersebut membuat banyak pihak memberikan komentar.

        Banyak yang meminta polisi berlaku adil dalam menegakkan keadilan hukum. Sebagian lagi menanggap langkah yang dilakukan kepolisian untuk memproses Habib Bahar sudah profesional.

        Baca Juga: Bagaimana Ini Pak Jokowi, Hasil Survei Sebut 61,9 Persen Masyarakat Tak Ingin Pindah Ibu Kota

        Salah satu pihak yang kecewa terhadap langkah kepolisian tersebut adalah Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin. Tak tanggung-tanggung, ia pun langsung mengkritik rezim.

        "Lagi-lagi dan lagi, rezim ini tambah menjadi-jadi, bukannya bertambah umur semakin baik, tapi sudah benar-benar lupa diri mabuk kekuasaan, malah terus membuat gaduh dan begitulah orang mabuk selalu buat gaduh," katanya kepada Suara.com, baru-baru ini.

        Novel Bamukmin menuding aparat penegak hukum diskriminatif dengan hanya menahan Bahar Smith, sementara sejumlah tokoh yang yang diduga melakukan penistaan agama tidak disentuh secara hukum.  

        Sejumlah nama tokoh, termasuk petinggi militer, disebut-sebut Novel Bamukmin. Dalam pernyataannya, Novel Bamukmin menyatakan amat kecewa dengan langkah-langkah penegak hukum. 

        Baca Juga: Nahloh, Terkait Proses Hukum Bahar Smith, Mahasiswa Minta Novel Bamukmin Tidak Lakukan Ini

        "Mau jadi apa negeri ini, padahal dari Jokowi sampai kapolri sudah mengintruksikan restoratif justice agar persoalan pelaporan yang berkenaan UU ITE diselesaikan di ruang penyidikan, bukan penahanan," kata Novel Bamukmin.

        Selain menetapkan Bahar Smith menjadi tersangka dan menahannya, polisi juga menetapkan pengunggah video ceramah Bahar Smith, TR, menjadi tersangka.

        Sejumlah politikus mendukung langkah kepolisian. Tetapi pengacara Bahar Smith mengungkapkan kekecewaan mereka dan membandingkan respons polisi terhadap kasus sejumlah tokoh.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: