Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Peringatan Nggak Main-main dari Novel Bamukmin ke Ferdinand: Semua Akan Marah!

        Peringatan Nggak Main-main dari Novel Bamukmin ke Ferdinand: Semua Akan Marah! Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin blak-blakan memberikan peringatan buat mantan politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean.

        Seperti diketahui, Ferdinand Hutahaean menjadi terlapor imbas cuitan yang diduga mengandung unsur SARA dan berpotensi menimbulkan keonaran di masyarakat.

        Novel mengatakan, Ferdinand Hutahaean dapat segera ditangkap dan dijerat pasal 156a KUHP Dan UU ITE dengan ancaman 5 tahun atau 6 tahun penjara.

        "Jangan lagi ada alasan bahwa cuitan itu bukan milik Ferdinand atau dibajak atau apa pun alasannya nanti," jelas Novel Bamukmin dilansir dari GenPI.co, Kamis (6/12).

        Baca Juga: Ferdinand Ngaku Mualaf dan Minta Maaf, Arief Poyuono Angkat Suara: Ya...

        Pentolan 212 ini blak-blakan menyebut ocehan Ferdinand Hutahaean memang sering membuat gaduh republik ini.

        Oleh karena itu, Ferdinand Hutahaean harus segera ditahan.

        Novel Bamukmin menyarankan agar Ferdinand Hutahaean di tahanan isolasi.

        "Agar jangan sampai di massa oleh para tahanan, karena kalau ada urusan penghinaan agama, semua akan marah," katanya.

        Novel Bamukmin mengatakan, bahkan menurut syariat Islam tidak ada tebusannya, kecuali hukuman mati untuk penista agama.

        Sebelumnya, cuitan Ferdinand Hutahaean yang berisi "Kasian sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa Maha Segalanya" mendadak viral di media sosial.

        Baca Juga: Ferdinand Ngaku Mualaf dan Minta Bimbingan, Nicho Silalahi: Nanti di Penjara Dibimbing Habib Bahar

        Mantan politisi Demokrat ini lantas dilaporkan oleh seseorang berinisial HP terkait dugaan penyebaran pemberitaan bohong yang dapat memicu keonaran.

        Laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/0007/I/2021/SPKT/Bareskrim Polri 5 Januari 2022 pada 16.20 WIB.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: