Wakil Sekretaris Jenderal bidang Hukum PKS, Zainudin Paru turut menanggapi soal dua anak Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Zainudin mengatakan, sudah menjadi kewajiban KPK untuk menindaklanjuti soal adanya laporan tersebut. Menurutnya, KPK harus mengedepankan equality before the law atau persamaan di mata hukum.
Baca Juga: Mohon Maaf Pak Prabowo, 53,2% Masyarakat Enggan Memilih Presiden Mantan Militer
"Sudah mejadi kewajiban bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan ini," kata Zainudin kepada wartawan, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, KPK harus lebih sigap menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terhadap pejabat publik. Entah itu presiden hingga Bupati dan Wali Kota harus sama perlakuan hukumnya.
"Dan semestinya jika ada dugaan korupsi yang dilakukan oleh pejabat publik apakah itu Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota harus lebih sigap sebagaimana kepada tokoh politik lain. Apalagi Pak Jokowi adalah Presiden dan Gibran adalah Wali Kota Solo," ujarnya.
Terkait laporan yang dibuat oleh Dosen UNJ Ubedillah Badrun tersebut, Zainudin menilai semua warga negara berhak menggunakan haknya. Apalagi jika melihat adanya potensi merugikan masyarakat dan negara.
"Semua anggota masyarakat berhak melaporkan hal yang diduga melanggar etika, kepatutan dan hukum terutama terkait KKN," tuturnya.
Baca Juga: Megawati Pasang Badan Usai Banyak yang Sebut Presiden Jokowi Sebagai...
"Asal didasarkan pada bukti yang kuat. Bukan fitnah dan penyebaran kebencian," sambungnya.
Sebelumnya, dua anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke KPK, Senin (10/1/2022). Laporan tersebut dibuat oleh Ubedilah Badrun yang merupakan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ubedilah menyebut diduga Kaesang dan Gibran terlibat dalam Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN dalam sebuah relasi bisnis.
"Laporan ini terkait dengan dugaan Tipikor dan atau TPPU berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," kata Ubedilah di Gedung Merah putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Bahlil Sebut Menunda Pilpres Tidak Haram, Langsung Kena Skakmat Demokrat, Kalimatnya Menohok!
Ubedilah menjelaskan dugaan perkara korupsi ini terjadi pada 2015. Ubedilah mengungkapkan, salah satu perusahaan besar inisial SN dan sudah ditetapkan tersangka oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kuhatanan (KLHK) dengan dituntut mencapai nilai Rp7,9 triliun. Namun oleh Mahkamah Agung (MA) hanya dikabulkan Rp78 miliar.
"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SN," kata Ubedilah.
Apalagi, kata Ubedilah, petinggi PT SN beberapa bulan lalu dilantik menjadi dubes di salah satu negara di Asia.
Sehingga, patut dicurigai adanya dugaan keterlibatan Kaesang dan Gibran terlibat berbisnis dengan salah satu petinggi PT SN, antara lain begitu cepat mendapatkan suntikan dana untuk modal dari perusahaan ventura. Maka itu, Ubedilah menilai adanya dugaan KKN.
Baca Juga: Nahkan... Jokowi Disebut 'Gila' oleh Seorang Cucu Nabi, Ini Sebabnya
"Dua kali diberikan kucuran dana, angkanya kurang lebih Rp99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Dan setelah itu kemudian anak presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis Rp92 miliar," katanya.
"Saya kira itu dugaan KKN yang sangat jelas saya kira bisa dibaca oleh publik," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar