Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keajaiban 'Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Anies Baswedan', Pengamat: Mustahil...

        Keajaiban 'Jokowi Perpanjang Masa Jabatan Anies Baswedan', Pengamat: Mustahil... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria yang menyebut Presiden bisa mengubah aturan sehingga masa jabatannya bersama Gubernur DKI Anies Baswedan bisa diperpanjang hingga 2024, mustahil terjadi.

        Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, hal itu mustahil terjadi kecuali bila upaya judicial review UU Pilkada dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Nyatanya, saat ini UU Pilkada sedang diujikan ke MK terutama terkait jadwal Pilkada.

        Baca Juga: Semua Sibuk Ngomongin Pengganti Anies Baswedan di Jakarta karena Memang Potensial Jadi Presiden

        "Iya (mustahil). Kecuali uji materi terkait UU Pilkada dikabulkan oleh MK. Saat ini sedang ada yang mengajukan uji materi terkait jadwal Pilkada ini," katanya, di Jakarta, Kamis (13/1/2022).

        Di sisi lain, kata dia, melihat perkembangan terkini, tidak ada lagi kemungkinan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada di DPR. Sebab, agenda revisi kedua UU itu sudah ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas). Karenanya, peluang mengubah aturan seperti yang disampaikan Wagub Ariza nyaris tertutup.

        "Kalau melihat kondisi hukum saat ini, tidak ada rencana untuk revisi UU Pilkada karena revisi UU Pemilu dan revisi UU Pilkada sudah ditarik dari Prolegnas 2021 yang lalu. Dengan begitu, kalau mau mengubah UU, jalannya bisa lewat Perppu atau uji materi ke MK," katanya.

        Dia juga mengkritik pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait permintaan pengusaha agar Pilpres 2024 diundur. Menurutnya, pernyataan itu tidak tepat. Sebab, konstitusi menyebutkan bahwa Pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali.

        "Menurut saya tidak pas itu disampaikan karena seolah-olah Pemilu kita jadi harus mengikuti keinginan kelompok tertentu. Padahal, kita punya konstitusi yang mengatur bahwa Pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali sehingga sudah sepatutnya semua pihak patuh terhadap konstitusi," pungkasnya.

        Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengubah aturan agar dirinya dan Anies Baswedan bisa menjabat sampai Pemilu 2024 digelar. Namun, Riza tidak menyebut alasan logis perpanjangan masa jabatan itu.

        "Presiden bisa mengubah, merevisi aturan yang ada," kata Riza dalam webinar yang diselenggarakan DPD Gerindra DKI Jakarta, Selasa (11/1/2022).

        Sejatinya, masa jabatan Anies dan Riza sebagai dwitunggal Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Oktober tahun ini. Sementara, Pilgub DKI Jakarta diundur hingga 2014 bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada serentak. Dengan demikian, akan terjadi kekosongan jabatan di pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

        Sesuai ketentuan dalam UU Pemilu, Presiden nantinya menunjuk penjabat gubernur untuk mengisi kekosongan itu. "TNI-Polri bisa jadi menjadi kepala daerah yang ada (penjabat), atau kepala daerah yang ada diperpanjang (masa jabatan), itu semuanya mungkin. Semuanya di politik serba mungkin," sambung Ariza.

        Terlepas dari opsi-opsi yang ada itu, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta itu berharap agar orang yang menggantikan kepemimpinannya dapat melanjutkan apa yang sudah dibangun. "Pastikan pembangunan berjalan dengan baik dan memastikan kesejahteraan warga," tutur dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: