Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tanggapi Kebijakan DMO, Ini Kata MIND ID

        Tanggapi Kebijakan DMO, Ini Kata MIND ID Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Divisi Institutional Relations MIND ID, Niko Chandra, memastikan perseroan akan mematuhi peraturan mengenai Domestic Market Obligation batu bara yang ditetapkan oleh pemerintah.

        Ungkapan tersebut merespons polemik yang terjadi di awal tahun 2022 terkait dengan langkanya stok batu bara yang menyebabkan PT PLN (Persero) kekurangan stok batu bara untuk pembangkit listriknya.

        Baca Juga: Kementerian BUMN Kaji Pembubaran PLN Batu Bara

        "Tekait polemik yang sedang hot issue awal tahun ini, prinsipnya MIND ID sebagai bagian BUMN tentunya kami comply terhadap regulasi," ujar Niko dalam diskusi virtual, Jumat (14/1/2022).

        Niko mengatakan, untuk kebutuhan batu bara dalam negeri atau DMO, pihaknya akan memegang komitmen untuk dapat memenuhi kebutuhan nasional. Menurutnya, hal tersebut terlihat dari rekam jejak PT Bukit Asam yang merupakan anak perusahaan MIND ID selama ini yang telah memenuhi DMO yang ditetapkan pemerintah.

        "Terkait kebutuhan batu bara dalam negeri atau DMO ini, komitmen yang kami pegang di MIND ID dan secara track record PTBA memenuhi bahkan melebihi DMO pemerintah. Ini bagian mendukung ketahanan energi nasional," ujarnya.

        Sebelumnya, pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.

        Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali), dan non-Jamali.

        "Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin.

        Hal tersebut dia sampaikan dalam acara Sosialiasi Kebijakan Pemenuhan Batubara dengan pengusahan batubara di Jakarta, Sabtu (1/1/2022), sembari melanjutkan, "Ini berpotensi menggangu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang."

        Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

        "Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis, akan terjadi pemadaman yang meluas," ungkap Ridwan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: