Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana?

        Kasus Korupsi Triliunan Kelas Kakap Digarap Kejagung, Lah KPK Gimana? Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati langkah aparat penegak hukum yang giat membasmi tindak pidana korupsi. 

        Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam menyikapi langkah Kejaksaan Agung berhasil mengamankan keuangan negara dari hasil tipikor mencapai triliunan. 

        "KPK mendukung penuh penanganan perkara oleh aparat penegak hukum (APH) lain dan siap membantu koordinasi dan fasilitasi kegiatan tersebut. Termasuk bila diperlukan informasi dan data yang dibutuhkan," kata Ali Fikri saat berbincang dengan RM.id, Sabtu (15/1).

        Baca Juga: Kadernya Terjaring OTT KPK, Partai Demokrat Merespons Begini

        Menurutnya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama. Bukan cuma fokus kepada KPK. "Pemberantasan korupsi tentu tidak hanya menjadi tugas KPK semata, namun juga sinergi semua APH bersama peran serta masyarakat," ungkapnya. 

        Dia mengaku masyarakat memiliki andil besar dalam penanganan korupsi di Tanah Air. Karena itu, dia berterimakasih atas peran masyarakat yang ikut membantu APH dalam memberantas korupsi.

        “KPK memahami bahwa seluruh elemen masyarakat punya andil strategis dalam tugas pemberantasan korupsi," ujar dia.

        Terlebih, dalam konteks pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime, komitmen, dukungan dan sinergi seluruh elemen masyarakat melalui peran dan tugas fungsinya masing-masing. "Hal ini sangat dibutuhkan APH," ujarnya.

        Diketahui, Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan keuangan negara dari hasil kejahatan tipikor senilai triliunan. Antara lain di kasus Asabri dan Jiwasraya.

        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mentotal jumlah kerugian negara dalam perkara dugaan tipikor Asabri mencapai Rp22,78 triliun. Sementara perkara korupsi Jiwasraya, kerugian negara menurut taksiran BPK mencapai Rp16,81 triliun. 

        Saat ini, Kejagung juga sedang menggarap proyek satelit komunikasi pertahanan (Satkomhan) yang terjadi pada tahun 2015. Proyek ini diduga merugikan negara hampir Rp1 triliun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: