Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laporan Balik Loyalis Jokowi ke Pelapor Gibran-Kaesang Terkait Dugaan Korupsi Dinilai Pengamat...

        Laporan Balik Loyalis Jokowi ke Pelapor Gibran-Kaesang Terkait Dugaan Korupsi Dinilai Pengamat... Kredit Foto: Antara/R Rekotomo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima Indonesia) Ray Rangkuti menilai tindakan Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman) Immanuel Ebenezer mempermalukan diri.

        Sebelumnya, Immanuel melaporkan balik Dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas dugaan tindak pidana korupsi.

        Ray juga menilai Immanuel terkesan terburu-buru.

        Padahal, seharusnya biar Gibran Rakabuming dan Kaesang pribadi yang melaporkan Ubedilah.

        Baca Juga: Gibran dan Kaesang Dilaporkan ke KPK, Loyalis Jokowi Lapor Balik Pelapor, Orang Demokrat Membela!

        "Uniknya, orang yang dikaporkan saudara Ubed itu sendiri merasa tidak sedang dicemarkan nama baiknya," ujar Ray dilansir dari GenPI.co, Senin (17/1).

        Tidak hanya itu, dirinya juga melihat tindakan Immanuel tersebut tidak memiliki dasar cukup kuat untuk melaporkan Ubedilah.

        "Kalau Immanuel menyatakan laporan Ubed adalah bohong, dia sendiri tidak punya dasar. Karena, syarat untuk menyatakan bahwa itu adalah tidak pidana belum terpenuhi," jelasnya.

        Ray juga menyatakan langkah tersebut tidak relevan, karena laporan Ubedilah masih belum dinyatakan palsu.

        "Laporan Ubedilah belum dinyatakan palsu. Oleh karena itu, belum dapat dinyatakan sengaja dilakukan untuk mencemarkan nama baik seseorang," tutur Ray.

        Baca Juga: Anaknya Jokowi "Disenggol" Dugaan Kasus Korupsi, Sikap Loyalis Dapat Sorotan: Akan Malu Sendiri!

        Sebelumnya, Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Menurutnya, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan KKN.

        Dalam laporan ke KPK tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta pemberitaan terkait adanya pemberian penyertaan modal dari sebuah perusahaan, yakni Ventura.(*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: